Monday 6 March 2017

Balai Benih Ikan di Kepulauan Riau


Salam Perikanan- Kali ini saya ingin berbagi info sedikit Mengenai Balai Benih Ikan yang ada di Kepulauan Riau. Kita ketahui 

Untuk menghasilkan Produksi Ikan yang tinggi tentunya harus disokong oleh ketersediaan benih. Benih ikan biasanya di produksi oleh pembenih ikan, perusahaan swasta, dan Instansi pemerintahan. Dalam instansi pemerintahan Balai Benih Ikan yang menjadi ujung tombak untuk menghasilkan benih yang berkualitas sehingga dapat mendukung ketersediaan benih.

Provinsi Kepulauan Riau memiliki Balai Benih Ikan yang tersebar di Kabupaten/Kota guna menghasilkan benih yang berkualitas sehingga sasaran pembangunan perikanan budidaya dapat tercapai. Semua itu dapat dilakukan dengan cara mengoptimalkan kinerja Balai Benih Ikan tersebut. Dukungan sarana dan prasarana tentunya harus dipenuhi atau dibangun agar kegiatan produksi benih dapat berjalan sesuai dengan target yang sudah ditetapkan. Adapun Balai Benih yang dimiliki Kepulauan Riau adalah Balai Budidaya Laut Batam, BBI Pengujan, BBI Karimun, BBU Karimun, Hatchery Skala Rumah Tangga (HSRT)

Optimalisasi kinerja balai benih ikan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan produksi benih yang berkualitas. Optimalisasi kinerja BBI dapat dilakukan di seluruh BBI yang ada di Provinsi Kepulauan Riau. Diharapkan dengan adanya optimalisasi kinerja balai benih ikan, produksi benih yang berkualitas dapat ditingkatkan. Saat ini BBI yang berada dalam naungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yaitu BBI Pengujan dan BBI Natuna. HSRT perlu dikembangkan dalam mendukung ketersediaan benih yang bermutu baik kualitas maupun kuantitas . 

Balai Benih Ikan di Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan lokasi adalah sebagai berikut:
Teluk Rambut Kecamatan Siantan & Kecamatan Palmatak, Kabupaten Anambas. 
Pulau Dompak, Kecamatan TPI Barat Tanjungpinang. 
Kab.Natuna, Ranai.
Batu Duyung Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. 
Pengujan Kecamatan Bintan Utara, Bintan. 
Pulau Setokok Kecamatan Galang Batam (UPT KKP)

Hingga saat ini keberadaan BBI dibawah kewenangan Provinsi ada 2 yakni BBI Pengujan dan BBIP Natuna. 

a. BBI Pengujan

Balai Budidaya Ikan (BBI) Pengujan dibangun pada tahun 2009 diatas tanah seluas 4.603 M2 milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Pembangunan fisik Balai Budidaya Ikan (BBI) Pengujan menggunakan dana APBN, sedangkan untuk operasional kegiatan yang ada di Balai Budidaya Ikan (BBI) tersebut didukung oleh dana yang bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Riau. Sejak dibangun tahun 2009 hingga saat ini Balai Budidaya Ikan (BBI) Pengujan dikelola oleh Bidang Perikanan Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. BBI Pengujan berlokasi di Pengujan Kecamatan Teluk Bintan Utara Kabupaten Bintan, sekitar 80 km dari Kota Tanjungpinang. Tenaga teknis dan lapangan yang mengelola BBI Pengujan terdiri dari 1 (satu) orang penanggung jawab dan 15 orang tenaga teknis. 
Balai Budidaya Ikan (BBI) Pengujan ini mempunyai fungsi untuk mengelola kegiatan budidaya ikan air tawar dan ikan air laut serta induk ikan unggul dalam wilayah kerjanya agar menghasilkan produk perikanan yang berkualitas. BBI Pengujan dikelola dengan menerapkan sistem multi species,  dimana tidak hanya jenis ikan yang hidup di air laut yang dikembangkan juga ikan air tawar dan air payau. Jenis ikan yang dikembangkan hingga saat ini adalah : Lele, Bawal Bintang, Kerapu Macan/Bebek, Kakap Putih.
Balai Benih Ikan Pengujan merupakan unit produksi benih ikan laut yang dimiliki oleh Provinsi Kepulauan Riau. Kondisi saat ini Balai Benih Ikan Pengujan baru dapat memproduksi pendederan ikan bawal bintang, ikan kerapu dan kakap putih yang berasal dari Balai Budidaya Laut Batam dan hasil pemijahan yang dilakukan oleh BBI Pengujan sendiri. 

b. Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) Natuna.

Keberadaan Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) Kab.Natuna pada mulanya dibangun melalui anggaran APBN Dekonsentrasi Provinsi Riau yang dilaksanakan secara bertahap sejak tahun 2003. Peletakan batu pertama pembangunannya dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI Bapak Rokmin Dahuri pada tahun 2002. Pada saat itu BBIP Natuna dijadikan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPT Pusat) Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya di bidang penyediaan benih ikan laut dan pelayanan di bidang budidaya laut. Dalam masa transisi dari Pemerintahan Provinsi Riau kepada Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2005 keberadaan BBIP Natuna luput dari Penganggaran. 

Diharapkan ke depan BBIP Kab.Natuna menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Natuna agar pengembangan dan operasionalisasi BBIP menjadi lebih efektif dan efisien baik dari segi penganggaran dan pengelolaan produksi. Pembangunan BBIP Kab.Natuna bertolak dari besarnya potensi perikanan dan kelautan terutama potensi perikanan budidaya laut (marine culture) Kab.Natuna. Sejak lama masyarakat di kawasan ini telah melakukan usaha budidaya secara tradisional dengan mengandalkan benih dari alam. Usaha ini sangat berperan mengangkat taraf hidup pembudidaya ikan di daerah ini. 
Keberadaan BBIP diharapkan mampu menyediakan benih ikan laut dengan harga murah dan berkesinambungan, sehingga akan mendorong perkembangan budidaya laut (marine culture) yang berarti memberi nilai tambah bagi masyarakat serta mampu memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau di bidang penyediaan benih ikan laut dan pelayanan di bidang budidaya laut. Berbeda dengan BBIP yang ada, BBIP Kab.Natuna tidak sepenuhnya dianggarkan melalui APBN justru porsi terbesar berasal dari APBD Kab.Natuna dan APBD Provinsi Kepulauan Riau. 

No comments:

Comments system