Showing posts with label informasi. Show all posts
Showing posts with label informasi. Show all posts

Wednesday, 8 March 2017

Peranan Statistik Dalam Membangun Perikanan Budidaya

Membangun suatu rangkaian tahapan pekerjaan mulai dari perencanaan/program sampai memperoleh keberhasilan dalam pembangunan yang telah dilaksanakan, tentunya tidak terlepas dari data basic (awal) yang dijadikan barometer untuk membuat sebuah perencanaan. Jika data yang digunakan salah tentunya perencanaan bisa menjadi salah, hasil akhirnya apa yang dikerjakan sesuai program akan menjadi sia-sia. Disinilah data memainkan peranannya. Data dapat diperoleh melalui implementasi ilmu statistik yang dijalankan dengan baik. Pada hakikatnya data statistik sangat berguna sebagai dasar dalam menyusun suatu kebijakan dan sebagai indikator keberhasilan program yang sudah dijalankan. Kepentingan data dan Informasi dalam aspek publik yaitu Lembaga Penyelenggara Negara berkewajiban untuk memberi informasi serta Publik ber hak untuk mendapatkan informasi

Sumber data dalam dunia perikanan
  • Badan Pusat Statistik (BPS)
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Unit Teknis
  • Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Propinsi
  • Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten/Kota
  • Keluaran data akhir di KKP & BPS.
Dalam dunia perikanan khususnya budidaya sama halnya dengan pembangunan disektor-sektor lainnya tentunya juga membutuhkan data yang akurat dan berkelanjutan, agar pembangunan bisa dirancang, dijalankan secara efektif serta tidak salah arah. Untuk menuju perikanan budidaya yang maju secara komprehensif dalam suatu wilayah yang menyimpan potensi perikanan, hanya bisa diketahui dan dicapai dengan adanya ketersediaan data. Tujuan pengembangan statistik perikanan budidaya adalah menyediakan data statistik perikanan budidaya yang berkualitas yakni lengkap, akurat, mutakhir dan berkesinambungan dalam rangka mewujudkan sistem statistik kelautan dan perikanan yang andal, efektif dan efisien guna mendukung pembangunan kelautan dan perikanan (data yang kaya dan jujur).

Jenis Data Statistik Perikanan Budidaya

Data Statistik Produksi/Unit Ekonomi yaitu data mengenai hasil produksi ikan yang dibudidaya, diantaranya yaitu:
  • Pembesaran Ikan
  • Pembenihan Ikan
  • Ikan Hias
Jenisnya data adalah:
  • Unit ekonomi : swasta (RTP/PP) dan pemerintah (Balai Benih)
  • Lahan
  • Kapasitas Produksi
  • Tenaga Kerja/Pembenih Ikan
  • Sarana produksi (induk, pakan, obat)
  • Produksi = Volumer (jenis dan ukuran), Nilai (jenis dan ukuran)
Data statistik Non Produksi yaitu data penunjang lainnya diluar produksi yang dapat dijadikan acuan dalam menganalisa potensi dan kebutuhan penunjang budidaya diantaranya yaitu: 
  • Potensi Lahan
  • Sarpras
  • Sertifikasi (CBIB, CPIB)
  • Saluran
  • HaKI
  • Pakan
  • Obat-obatan

Dukungan data statistik 

Penyusunan rencana untuk menghasilkan rancangan lengkap melalui: a) penyiapan rancangan rencana bersifat teknokratik, menyeluruh dan terukur. b) masing-masing instansi menyiapkan rancangan mengacu kepada rencana yang telah disiapkan, c) melibatkan stakeholder dan penyelarasan rencana masing-masing jenjang melalui Musrenbang, d) penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.

Penetapan rencana pembangunan menjadi produk hukum, sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya. RPJP oleh UU / Perda, RPJM dan RKP oleh Perpres / Pergub / Perbut. 

Tahap pengendalian pelaksanaan rencana untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan koreksi, penyesuaian,  dan analisis hasil pemantauan pelaksanaan.
Tahap evaluasi pelaksanaan rencana yang dilakukan pada bagian perencanaan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data untuk menilai pencapaian tujuan, sasaran dan kinerja pembangunan mencakup masukan (input), keluaran (output), hasil (result), manfaat (benefit), dan dampak (impact).

Alur Pengumpulan Data

Mekanisme dalam perolehan data sampai pengolahan data statistik yaitu dimulai dari lini wilayah terkecil. Alur tersebut dimulai perolehan data oleh petugas lapangan di Kecamatan dengan menggunakan metode-metode pengambilan sampel, selanjutnya diserahkan ke Kabupaten/Kota (Dinas yang membidangi Kelautan dan Perikanan) untuk dilakukan rekapitulasi dan pengolahan data.  Kemudian data tersebut dikirim Dinas Provinsi untuk dilakukan rekapitulasi dan pengolahan data. Sebelum data tersebut dikirim ke pusat (Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dirjen Perikanan Budidaya) dilakukan kroscek kelapangan dengan didampingi oleh petugas Kab/Kota dan petugas pengambil data lapangan (pencacah data).

Tantangan yang dihadapai 

Memenuhi kebutuhan data sehingga diperoleh hasil data yang akurat dan cepat tentunya diperlukan upaya yang lebih keras terutama dalam mengatasi kendala dan permasalahan di lapangan yang menyangkut proses pengumpulan data, pengolahan data serta teknis dan jenis tampilannya. Fenomena yang terjadi saat ini kepentingan akan data statistik belum diikuti dengan upaya perhatian secara sungguh-sungguh dan menyeluruh dari para pelaku pembangunan.

Keberadaan data statistik diharapkan dapat memberikan gambaran data yang cukup akurat tentang perikanan budidaya, bermanfaat bagi pengembangan Perikanan Budidaya ke depan untuk meningkatkan kesejahteraan Pembudidaya Perikanan sehingga sektor Kelautan dan Perikanan dapat diwujudkan menjadi salah satu sektor unggulan Kepulauan Riau. 

Dengan adanya dukungan statistik tentunya diharapkan nantinya dapat meningkatkan produksi dan produktifitas perikanan budidaya.


Semoga tulisan ini bermanfaat

Terimakasih




Tuesday, 7 March 2017

Memahami dan Mengetahui Tentang Perizinan, Pemasukan, dan Pengeluaran Ikan Hidup


Salam Perikanan- Kali ini admin ingin membagikan informasi mengenai perizinan yang terdapat di perikanan budidaya. Mungkin para pembaca ada yang baru mendengar atau mengetahui bahwa di perikanan budidaya juga terdapat perizinan…jawabannya tentu saja iya, karena penerapan perizinan ini mutlak diperlukan untuk mengatur keluar masuknya ikan baik ke dalam Wilayah Indonesia ataupun Keluar Wilayah Indonesia. Baik…kita mulai saja pembahasannya. 

Pertama kita harus mengenal dulu mengenai jenis izin di Perikanan Budidaya, adapun uraiannya sebagai berikut…,
  1. Surat izin pemasukan ikan hidup ke dalam Wilayah Republik Indonesia (Impor).
  2. Rekomendasi pengeluaran ikan hidup ke luar Wilayah Republik Indonesia (Ekspor).
  3. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan atau yang dikenal dengan istilah SIKPI untuk Pembudidayaan Ikan.
  4. Rekomendasi Pembudidayaan Ikan Penanaman Modal (RPIPM), dan yang terakhir
  5. Rekomendasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Apa dasar hukumnya? Perlu juga pembaca ketahui tentang dasar hukum perizinan tersebut bisa terbentuk, diantanya: 

a. Izin pemasukan  ikan hidup (Impor), dasar hukumnya 
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan 
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan KKP RI Nomor. PER.09/MEN/2007 Tentang Ketentuan Pemasukan Media Pembawa Berupa Ikan Hidup Sebagai Barang Bawaan Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. PER.17/MEN/2009 tentang Larangan Pemasukan Beberapa Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Republik Indonesia
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. PER.12/MEN/2011 tentang Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Ikan Dari Negara Jepang Yang Masuk Kedalam Wilayah Republik Indonesia.
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2011 tentang Analisis Resiko Impor.
  • Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. KEP.08/MEN/2004 tentang Tata Cara Impor Ikan Jenis Atau Varietas Baru ke Dalam Wilayah Republik Indonesia
  • Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. KEP.20/MEN/2007 tentang Tindakan Karantina Untuk Impor Media Pembawa Hama Dan Penyakit Ikan Karantina Dari Luar Negeri Dan Dari Suatu Area Ke Area Lain Di Dalam Wilayah RI;
  • Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. KEP.29/MEN/2008 tentang Persyaratan Impor Media Pembawa Berupa Ikan Hidup;
  • Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. KEP.03/MEN/2010 tentang Penetapan Jenis-Jenis Hama dan Penyakit Ikan Karantina, Golongan, Media, Pembawa dan Sebarannya;
  • Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. KEP.53/MEN/2010 tentang Penetapan Tempat-Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina;
  • Peraturan Pemerintah Nomor. 15 Tahun 2002 Tentang Karantina Ikan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor. 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika;
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. PER.11/MEN/2011 tentang Instalasi Karantina Ikan; 
Adapun jenis ikan hidup yang dapat dibolehkan masukkan ke Wilayah Indonesia adalah: 
Jenis ikan yang tidak berbahaya, tidak dilarang menurut peraturan, jenis ikan berupa benih, calon induk atau Induk untuk kepentingan budidaya sesuai peraturan yang berlaku.
Jenis ikan yang perlu dikendalikan karena berbahaya namun tidak dilarang pemasukannya menurut peraturan tetapi berpotensi mengancam kelestarian plasma nutfah ikan asli Indonesia dan ekosistem akuatik contohnya adalah: ikan gabus (chana striata), Palmas, Cichlids, Tiger fish.

Adapun jenis ikan hidup yang dilarang masukkan ke Wilayah Indonesia sesuai dengan Permen KP No. 17 Th 2009 adalah:
  • Tetraodontidae  (Puffer Fishes)
  • Trichomycteridae  (paracitic catfishes)
  • Characidae  (piranha)
  • Esocidae  (pike and pickeree)
  • Electrophoridae  (belut listrik)
Perlu juga pembaca ketahui ada syarat-syarat untuk pemasukan ikan hidup, apa saja itu?
Bukan jenis ikan berbahaya dan tidak dilarang berdasarkan peraturan. mekanismenya adalah sebagai berikut:
  1. Mendapat surat izin pemasukan ikan hidup dari KKP RI (Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau Pejabat yang ditunjuk.
  2. Pemasukan melalui tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri.
  3. Memiliki kelengkapan Certificate Of Origin (CoF) dari Instansi berwenang di Negara asal.
  4. Mengikuti ketentuan dan prosedur karantina ikan serta ketentuan pemasukan ikan hidup yang telah ditetapkan oleh Menteri.
  5. Mengikuti ketentuan terkait lainnya yang ditetapkan oleh Menteri, Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk. 
Berikutnya memengenai prosedur penerbitan Surat Izin Pemasukan Ikan Hidup, apa langkah-langkahnya?
  1. Surat permohonan izin pemasukan ikan hidup yang diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.
  2. Rekomendasi pemasukan ikan hidup dari Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang Kelautan dan Perikanan di Wilayah atau Lokasi Usaha Budidaya.
  3. Fotokopi SIUP di bidang pembudidayaan ikan yang diterbitkan oleh Daerah Atau IUT Yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang di Bidang Penanaman Modal atau TPUPI yang diterbitkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diatur oleh Peraturan Menteri.
  4. Surat Keterangan Asal Ikan.
  5. Fotokopi NPWP.
  6. Laporan realisasi pemasukan dan dibuktikan dengan fotokopi Invoice / Airway Bill.
  7. Laporan Pendistribusian.
  8. Surat Pernyataan dari pemohon yang menyatakan bertanggung jawab akan kebenaran dokumen.
Sedangkan untuk tata cara pemasukan ikan hidup memiliki tahap-tahapan diantaranya.
  1. Permohonan izin pemasukan diajukan kepada Direktur Jenderal.
  2. Izin pemasukan ikan hidup berlaku selama 1  tahun sejak diterbitkan. Pada bulan ke 6 wajib untuk melakukan registrasi surat izin dan menyerahkan laporan realisasi pemasukan.
Setelah mengetahui tentang izin ikan hidup yang bisa masuk ke Indonesi, berikut pembaca juga bisa ketahui, mengenai rekomendasi tahapan pengeluaran  ikan hidup ke luar Wilayah Indonesia. Adapun dasar hukum yang mengatur adalah :
  1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.07/MEN/2004 tentang Pengadaan dan Peredaran Benih Ikan 
  2. Surat Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan No. S.817/IV-KKH/2004 tanggal 27 Desember 2004 tentang Penerbitan SATS-LN Komoditas Perikanan
  3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.19/MEN/2012 tentang Larangan Pengeluaran Benih Sidat dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia..
  4. Keputusan Menteri Perdagangan RI No. 07/M-Dag/PER/4/2005 tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor
Sedangkan jenis ikan hidup yang dapat dikeluarkan adalah:
  • Ikan yang tidak dilarang keluar menurut peraturan yang telah ditetapkan Menteri.
  • Ikan yang dilarang keluar menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri, kecuali untuk tujuan study/penelitan dan pengembangan ilmu pengetahuan serta promosi usaha/ekspo/peragaan/pameran/perlombaan.
Jenis ikan hidup dilarang dikeluarkan dari Wilayah Republik Indonesia
  • Anak Ikan Arwana berukuran dibawah 10 cm.
  • Benih ikan sidat dengan ukuran berat sampai 150 gram per ekor.
  • Ikan hias Botia yang berukuran kurang dari 2,5 cm dan lebih besar dari 15 cm.
  • Udang Penaeidae (induk dan calon induk) dengan ukuran panjang total ≥ 17 cm dan/atau berat tubuh ≥ 70 gram;
  • Udang galah air tawar berukuran dibawah 8 cm.
Persyaratan Penerbitan Rekomendasi Pengeluaran (Ekspor) Ke Luar Wilayah RI 
  1. Surat Permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, dilengkapi dengan Identitas pemilik perusahaan dan NPWP;
  2. Rekomendasi Pengeluaran Ikan Hidup Dari  Dinas Provinsi Atau Dinas Kabupaten/kota yang bertanggung jawab di Bidang Kelautan dan Perikanan;
  3. SIUP bidang pembudidayaan ikan yang diperoleh dari instansi yang berwenang atau Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI) yang diperoleh dari Dinas Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang Kelautan dan Perikanan;
  4. Fotokopi Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan
Usulan Revisi Peraturan mengenai Izin Pemasukan dan Pengeluaran Ikan Hidup
  1. Surat Izin Pemasukan Ikan Hidup berlaku selama 1 tahun sejak diterbitkan untuk jenis ikan yang sudah ada di Indonesia;
  2. Laporan realisasi pemasukan harus disampaikan setiap 3  bulan.
  3. Apabila dalam jangka waktu 6 bulan sejak Izin diterbitkan perusahaan tidak menyampaikan laporan, maka surat izin akan dibekukan. (tanggal kadaluarsa  dicantumkan pada format surat izin) 
  4. Khusus surat Izin Pemasukan Ikan Hidup untuk keperluan pameran atau ekspo atau peragaan atau perlombaan, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
  5. Setelah pelaksanaan kegiatan tersebut wajib dikembalikan lagi ke negara asalnya;
  • Apabila tidak dikembalikan ke negara asal, maka diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. 
  • Masa berlaku surat Izin Pemasukan hanya untuk 1 kali pemasukan;
  • Pemohon hanya dapat mengajukan permohonan perpanjangan kepada Direktur Jenderal dengan persyaratan dan kelengkapan apabila masa berlaku surat Izin Pemasukan telah berakhir atau jumlah kuota ikan yang dimasukan telah habis sebelum masa berlaku surat Izin Pemasukan berakhir, dengan persyaratan dan kelengkapan sebagaimana persyaratan penerbitan izin pemasukan Ikan Hidup.
Jumlah dan jenis species ikan hidup yang diizinkan: 
  1. Pengajuan permohonan pertama diberikan sesuai jumlah dan jenis species yang diajukan oleh pemohon setelah melalui pertimbangan teknis tim pemasukan. 
  2. Pengajuan permohonan kedua dan selanjutnya berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • Apabila jumlah realisasi pemasukan kurang atau sama dengan 50% dari jumlah yang diberikan, maka pengajuan selanjutnya hanya dapat diberikan sebanyak 50% dari jumlah permohonan. 
  • Apabila jumlah realisasi pemasukan lebih dari 50% jumlah yang diizinkan, maka pengajuan selanjutnya dapat diberikan izin sebanyak jumlah permohonan yang diajukan.
  • umlah pemasukan minimal yang dapat diberikan adalah 15% dari permohonan yang diajukan atau menurut kebijakan Direktur Jenderal.
Perubahan data yang tercantum dalam surat izin pemasukan dapat dilakukan setelah masa berlaku selama 4 bulan sejak diterbitkan, dengan tetap mengikuti ketentuan tata cara pemasukan ikan hidup. Demikianlah artikel ini saya buat semoga bisa bermanfaat bagi pembaca,


Terimakasih dan salam :)





Mengenal Penyakit Udang Berbahaya

Salam Perikanan- Kali ini admin mau membagi informasi seputar penyakit udang yang harus diwaspadai karena berpotensi masuk ke Indonesia. Sudah selayaknya kita sebagai Insan perikanan lebih jeli dan cerdik dalam melakukan usaha budidaya, yaitu salah satunya dengan cara mampu mengenali jenis penyakit serta dapat nantinya mencegah dan menanggulangi. Baiklah, selamat membaca.


Kita ketahui bersama udang merupakan salah satu komoditas teratas budidaya. Udang di Indonesia sendiri pernah menjadi primadona yaitu udang windu (penaeus monodon). Konon katanya seorang mahasiswa jurusan perikanan budidaya jika belum pernah melakukan praktik budidaya udang, dia bukanlah aquaculture sejati…!! Mengapa demikian? Mungkin saja pemikiran ini benar adanya karena memang diantara semua komoditas budidaya hanya udang yang memiliki tingkat kerumitan yang komplek dalam pemeliharaannya.
Penyakit ikan atau udang memang merupakan suatu ancam bagi pembudidaya hal ini dikarenakan penyakit ikan atau udang dapat mempengaruhi produksi dan produktivitas, keberlanjutan usaha budidaya, lingkungan, lebih luasnya dapat mengancam perdagangan antar negara atau WTO. 

Dalam perdagangan Internasional tentunya memiliki syarat-syarat tertentu yang menjadi tantangan bagi pelaku usaha agar bisa memasarkan hasil produksinya, diantaranya yaitu: a) bebas penyakit OIE, HPIK, dan sebagainya, b) food safety, c) animal welfare, serta d) ramah lingkungan atau sustainable.

Nah….ada baiknya pembaca juga mengetahui mengenai persyaratan pemasukan udang. Hal ini sebagai tambahan ilmu bagi Insan perikanan. Adapun yang menjadi syarat dalam pemasukan udang yaitu: 
  • Izin pemasukan yang dikeluarkan lembaga berwenang dalam hal ini yaitu KKP DJPB atau DJ-P2HP. 
  • Ketentuan yang mengatur perdagangan antar negara dan di ratifikasi oleh negara-negara di dunia yaitu The World Trade Organization atau WTO
  • sedangkan yang terkait kesehatan udang mengacu kepada ketentuan OIE yaitu Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS Agreement), dan
  • Ketentuan-ketentuan khusus Health Requirement (HPIK, Emerging disease, dan sebagainya)


Penyakit pada Krustasea (sumber OIE listed 2012)
  • Crayfish plague (Aphanomyces astaci)
  • Infectious hypodermal and haematopoietic necrosis (IHHNV)
  • Infectious myonecrosis IMNV)
  • Necrotising hepatopancreatitis (NHP-B)
  • Taura syndrome Virus (TSV)
  • White spot disease (WSSV)
  • White tail disease (MRNV)
  • Yellow head disease (YHD)


Hama dan Penyakit Ikan Karantina
  • Taura syndrome (TSV)
  • White spot disease (WSSV)
  • Yellow head disease-YHV
  • Infectious hypodermal & hematopoietic necrosis (IHHNV)
  • Infectious myonecrosis (IMNV) 
  • Tetrahedral baculovirosis (Baculovirus penaei)-BP
  • Spherical baculovirosis (P. monodon-type baculovirus)-MBV
  • White Tail Disease (MRNV) 
  • Penaeus vanamme Nodavirus (Nodavirus)
  • Gaffkemia-Aerococcus viridan var Homeri


Infectious Hypodermal and Hematopoeitic Necrosis Virus atau yang disingkat IHHNV. Ini sangat berbahaya karena  bisa menyebabkan kematian masal pada budidaya P. stylirostris di Amerika Utara, juga sebagai penyebab udang kuntet (udang vannamei) sehingga merugikan pembudidaya, berasal dari impor udang Penaeus monodon

Taura Syndrome Virus atau yang dikenal dengan istilah TSV. Jenis udang ang sensitif dengan TSV ini adalah udang Vannamei. Selain itu udang lain yang juga dapat terkena penyakit ini adalah udang rostris meskipun tidak diikuti kematian secara keseluruhan.
Monodon Baculovirus atau dikenal dengan sebutan MBV. Typical occluded baculovirus, Virions  dikemas dalam partikel protein polyhedron, disebut sebagai occlusion bodies, virus berukuran besar, DNA double strand.

Hepatopancreatic parvo-like virus atau dikenal dengan istilah HPV. 
Infectious Myo Necrosis Virus atau disebut IMNV. Pendeteksian virus ini pertama kali di Indonesia tahun 2006. Sebab yang dapat ditimbulkan kematian dalam jumlah yang besar. 
Necrotising Hepatopancreatitis atau lebih dikenal dengan istilah NHPB. Ciri-ciri serangan NHPB pada udang adalah gejala hepatopankreas mengerut. Kerugian yang akan dialami pembudidaya terkena NHPB Kematian udang bisa mencapai 90-95% dalam waktu 30 hari pasca wabah
Spesies terinfeksi: Litopenaus vannamei, L. stylirostris, Penaeus aztecus, P. setiferus, P. californiensis
penyebab: bakteria, berukuran kecil, gram negative, pleomorfik, genus baru alpha proteobacteria (Rickettsia - like ensosymbionts)
Aspek klinis: bakteri hanya menginfeksi hepatopankreas, pertumbuhan optimum pada 29-31 0C, salinitas 20-40 ppt. Belum ada cara mengendalikan penyakit ini (bakteri ada di dalam sel)

Apa sih gejala udang terkena EMS? Nah pembaca harus tahu gejala-gejala yang mungkin timbul diantaranya : kondisi udang akan lemah, nafsu makan udang akan menurun, kulit udang lembek, berwarna lebih gelap dari normal dan mengalami ganti kulit (molting), ciri-ciri ini hampir mirip dengan gejala udang yang terinfeksi bakteri.
Menyerang udang vaname dan udang monodon pada usia 20 sampai dengan 30 hari setelah penebaran, kematian bisa mencapai 100 % (kutipan Dr. Donald V. Lightner).


Terimakasih sudah membaca dan semoga bermanfaat. 



Thursday, 2 March 2017

Industrialisasi Perikanan Budidaya Kepri Melalui Penerapan Konsep Blue Economy

Kontribusi Perikanan Budidaya terhadap penyediaan pangan dunia : Dari beberapa sistem produksi pangan dunia, budidaya perikanan telah menjadi sektor produksi pangan yang berkembang pesat sejak 25 tahun terakhir dan diterima secara luas sebagai salah satu cara untuk mengatasi krisis pangan dunia, terutama di negara-negara berkembang termasuk Asia. Akuakultur memiliki peningkatan produksi 8,2% per tahun dibandingkan perikanan tangkap yang stabil 1,3% per tahun dan memiliki kontribusi sebesar 2,6% per tahun untuk total produksi daging dunia (FAO, 2013), 60% sumberdaya perikanan tangkap di eksploitasi secara berlebihan (Resiko tinggi).

"Akuakultur adalah kegiatan untuk memproduksi biota (organisme) akuatik di lingkungan terkontrol dalam rangka mendapatkan keuntungan (profit)".

POTENSI AKUAKULTUR INDONESIA

Garis pantai = 81.000 km
Memiliki hamparan terumbu karang (±85.000 km2) terluas di dunia
Potensi produksinya = ± 65 juta ton/th
Realisasi produksinya = 0,5 juta ton (sangat rendah) à th. 2000. "Target Produksi Akuakultur 2014: 16.891.000 ton" .

PENGEMBANGAN BUDIDAYA

Sampai dengan Tahun 2013 Pengembangan Perikanan Budidaya telah dilakukan pembinaan-pembinaan pelaku usaha dan juga dibantu sarana prasarana pembudidaya ikan laut berupa : Bantuan benih dan Keramba Jaring Apung, s/d Tahun 2012 dibantu 500 unit kantong Keramba Jaring Apung berbahan HDPE untuk 280 KK Perikanan Budidaya di Kepri.  dan di tahun 2013 ini kembali dibantu 500 Unit KJA HDPE untuk  345 RTP Pembudidaya. 
Pengembangan perikanan air payau berupa tambak udang dan bandeng dilakukan di Bintan seluas 5 Ha dan di Lingga seluas 20 Ha yang dikelola 100 RTP pembudidaya
Mulai Tahun 2010 juga telah dibantu pakan untuk pembudidaya ikan sejumlah 3.600 Kg untuk 60 RTP pembudidaya,  tahun 2011 dibantu kembali pakan lele sejumlah : 2480 Kg untuk 31 RTP di Tanjungpinang, 4720 Kg untuk 59 RTP di Bintan dan di tahun 2013 ini dibantu pengadaan 4 unit HSRT beserta kelengkapan, pakan, benih,dll.

TANTANGAN PEMBANGUNAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Akses permodalan bagi usaha bidang kelautan dan perikanan terbatas. 
Kondisi sarana dan prasarana kelautan dan perikanan kurang optimal. 
Tingkat pendidikan dan keterampilan pelaku utama/usaha masih perlu ditingkatkan.
Sistem pendataan bidang kelautan dan perikanan di pusat dan daerah masih perlu dibenahi.
Pembiayaan Pemerintah (APBN dan APBD) terbatas.
Terdapat 2,17 juta Rumah Tangga Miskin (RTM) di wilayah pesisir dan 17,08% diantaranya bermata pencaharian perikanan.
Diperlukan perubahan pendekatan, dari pendekatan ‘masalah’ menjadi pendekatan ‘solusi’, yang dilakukan oleh semua pemegang kepentingan

FOKUS PEMBANGUNAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

  1. Industrialisasi kelautan dan perikanan dengan pendekatan ekonomi biru/blue economy : Peningkatan nilai tambah dan sinergi hulu-hilir usaka ekonomi kelautan dan perikanan berbasis komoditas dan kawasan, serta pembenahan sistem dan manajemen. 
  2. Pengembangan kawasan Minapolitan : Evaluasi kegiatan Minapolitan dan tindak lanjut percepatan pengembangannya melalui strategi indutrialisasi. 
  3. PNPM Mandiri Kelautan dan Perikanan dan program Peningkatan Kehidupan Nelayan dalam rangka pelaksanaan MP3KI yaitu : Evaluasi dampak PNPM Mandiri KP, Pelaksanaan PUMP, PUGAR dan PDPT sesuai roadmap dan kriteria yang telah ditetapkan, Pelaksanaan program PKN di 200 lokasi PPI serta memastikan kegiatan lintas sektor dapat terlaksana. 
  4. Pengembangan sarana dan prasarana kelautan dan perikanan, termasuk dalam rangka mendukung MP3EI di 3 Koridor Ekonomi : Pengembangan infrastruktur perikanan berkoordinasi dengan Pemda dan lintas K/Lserta Grounbreaking di 3 Koridor Ekonomi MP3EI
  5. Penguatan litbang dan peningkatan kapasitas SDM KP dan penguatan penyuluhan : Perluasan jangkauan Iptekmas, Inovasi litbang, Pelatihan dan penyuluhan, Peningkatan mutu pendidikan.
  6. Pengembangan karantina ikan dan pengendalian mutu : Peningkatan mutu produk, Pengendalian impor ikan
  7. Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan : Mendorong Pemda untuk penetapan KKP, Pelaksanaan COREMAP III
  8. Peningkatan kualitas lingkungan di pulau-pulau kecil berbasis masyarakat : Rehabilitasi ekosistem pesisir, Bantuan sarana prasarana di pulau-pulau kecil
  9. Pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan : Pembangunan sarana pengawas, Pengembangan sistem pengawasan dan pemberdayaan Pokmaswas

KONSEP BLUE ECONOMY

  1. Tujuannya adalah peningkatan efisiensi sumberdaya alam, peningkatan nilai tambah dan diversifikasi produk dengan prinsip: efisiensi SDA tanpa limbah, peningkatan pendapatan masyarakat, perluasan lapangan kerja.
  2. Pendekatannya adalah integrasi sistem produksi lintas core business (bisnis utama), konektivitas Bisnis (rantai nilai dan rantai pasok), dan infrastruktur terintegrasi.
  3. Komoditas dan produk unggulana adalah multiple commodities and products dan penciptaan pasar baru (new market)
  4. Berkelanjutan yaitu berwawasan lingkungan

ELEMEN BLUE ECONOMY

1. Beyond Sustainability
Nature efficiency
Zero waste: leave nothing to waste – waste for one is a food for another - waste from one process is resource of energy for the other
Social inclusiveness: self-sufficiency for all – social equity-more job, more opportunities for the poor
Cyclic systems of production: endless generation to regeneration, balancing production and consumption
Open-ended innovation and adaptation: the principles of the law of physics and continuous natural adaptation
2. Shifting Economic Paradigm 
System thinking: learning from nature – using the logic of ecosystems
Changing the way of doing business:
Redefining core business: core business defined by core competence
Endless innovation: innovation creates opportunities
Vision and Creativity

PENJELASAN ELEMEN BLUE ECONOMY

1. Keberlanjutan Plus
Efisiensi sumberdaya alam
Tanpa limbah - tidak ada sisa untuk limbah: limbah dari satu proses menjadi bahan baku dari proses produksi yang lain
Kepedulian sosial: lebih banyak hasil-lebih banyak penyerapan tenaga kerja-lebih banyak peluang bagi orang miskin
Sistem produksi siklus (non linier) dengan prinsip generasi dan regerasi
Inovasi tanpa batas
2. Perubahan Paradigma Ekonomi
Berfikir sistemik mengikuti cara bekerja alam semesta
Perubahan cara berbisnis: multi produk-multi kompetensi

CONTOH MODEL KEGIATAN UNGGULAN DALAM RANGKA SINERGI PENGEMBANGAN  MINAPOLITAN, INDUSTRIALISASI DAN BLUE ECONOMY

Swasembada garam yang diperkuat dengan industri olahan untuk garam industri di Madura
Industri olahan terpadu Tuna Tongkol Cakalang (TTC) di Bitung
Industri olahan udang di Karawang Jawa Barat

UPAYA YANG PERLU DILAKUKAN 

Kawasan pertumbuhan ekonomi
Pembangunan kawasan khusus berbasiskan partisipasi sektor usaha kelautan dan perikanan
Desain pemberian insentif dan perlakuan khusus untuk mengundang sektor usaha membangun kawasan pertumbuhan ekonomi
Membantu penyediaan areal/lahan bagi penanam modal
Daya saing dan de bottle necking
Simplifikasi perijinan dan peraturan daerah yang menunjang iklim investasi
Insentif pajak daerah
Peningkatan kualitas pelayanan terhadap penanam modal
Mendukung sektor unggulan di daerah masing-masing
Infrastruktur dan konektivitas
Penyediaan lahan bagi infrastruktur
Kerjasama antardaerah dalam pembangunan infrastruktur dan konektivitas
Perubahan mindset masyarakat untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan konektivitas

Comments system