Monday, 6 March 2017

Balai Benih Ikan di Kepulauan Riau


Salam Perikanan- Kali ini saya ingin berbagi info sedikit Mengenai Balai Benih Ikan yang ada di Kepulauan Riau. Kita ketahui 

Untuk menghasilkan Produksi Ikan yang tinggi tentunya harus disokong oleh ketersediaan benih. Benih ikan biasanya di produksi oleh pembenih ikan, perusahaan swasta, dan Instansi pemerintahan. Dalam instansi pemerintahan Balai Benih Ikan yang menjadi ujung tombak untuk menghasilkan benih yang berkualitas sehingga dapat mendukung ketersediaan benih.

Provinsi Kepulauan Riau memiliki Balai Benih Ikan yang tersebar di Kabupaten/Kota guna menghasilkan benih yang berkualitas sehingga sasaran pembangunan perikanan budidaya dapat tercapai. Semua itu dapat dilakukan dengan cara mengoptimalkan kinerja Balai Benih Ikan tersebut. Dukungan sarana dan prasarana tentunya harus dipenuhi atau dibangun agar kegiatan produksi benih dapat berjalan sesuai dengan target yang sudah ditetapkan. Adapun Balai Benih yang dimiliki Kepulauan Riau adalah Balai Budidaya Laut Batam, BBI Pengujan, BBI Karimun, BBU Karimun, Hatchery Skala Rumah Tangga (HSRT)

Optimalisasi kinerja balai benih ikan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan produksi benih yang berkualitas. Optimalisasi kinerja BBI dapat dilakukan di seluruh BBI yang ada di Provinsi Kepulauan Riau. Diharapkan dengan adanya optimalisasi kinerja balai benih ikan, produksi benih yang berkualitas dapat ditingkatkan. Saat ini BBI yang berada dalam naungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yaitu BBI Pengujan dan BBI Natuna. HSRT perlu dikembangkan dalam mendukung ketersediaan benih yang bermutu baik kualitas maupun kuantitas . 

Balai Benih Ikan di Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan lokasi adalah sebagai berikut:
Teluk Rambut Kecamatan Siantan & Kecamatan Palmatak, Kabupaten Anambas. 
Pulau Dompak, Kecamatan TPI Barat Tanjungpinang. 
Kab.Natuna, Ranai.
Batu Duyung Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. 
Pengujan Kecamatan Bintan Utara, Bintan. 
Pulau Setokok Kecamatan Galang Batam (UPT KKP)

Hingga saat ini keberadaan BBI dibawah kewenangan Provinsi ada 2 yakni BBI Pengujan dan BBIP Natuna. 

a. BBI Pengujan

Balai Budidaya Ikan (BBI) Pengujan dibangun pada tahun 2009 diatas tanah seluas 4.603 M2 milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Pembangunan fisik Balai Budidaya Ikan (BBI) Pengujan menggunakan dana APBN, sedangkan untuk operasional kegiatan yang ada di Balai Budidaya Ikan (BBI) tersebut didukung oleh dana yang bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Riau. Sejak dibangun tahun 2009 hingga saat ini Balai Budidaya Ikan (BBI) Pengujan dikelola oleh Bidang Perikanan Budidaya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. BBI Pengujan berlokasi di Pengujan Kecamatan Teluk Bintan Utara Kabupaten Bintan, sekitar 80 km dari Kota Tanjungpinang. Tenaga teknis dan lapangan yang mengelola BBI Pengujan terdiri dari 1 (satu) orang penanggung jawab dan 15 orang tenaga teknis. 
Balai Budidaya Ikan (BBI) Pengujan ini mempunyai fungsi untuk mengelola kegiatan budidaya ikan air tawar dan ikan air laut serta induk ikan unggul dalam wilayah kerjanya agar menghasilkan produk perikanan yang berkualitas. BBI Pengujan dikelola dengan menerapkan sistem multi species,  dimana tidak hanya jenis ikan yang hidup di air laut yang dikembangkan juga ikan air tawar dan air payau. Jenis ikan yang dikembangkan hingga saat ini adalah : Lele, Bawal Bintang, Kerapu Macan/Bebek, Kakap Putih.
Balai Benih Ikan Pengujan merupakan unit produksi benih ikan laut yang dimiliki oleh Provinsi Kepulauan Riau. Kondisi saat ini Balai Benih Ikan Pengujan baru dapat memproduksi pendederan ikan bawal bintang, ikan kerapu dan kakap putih yang berasal dari Balai Budidaya Laut Batam dan hasil pemijahan yang dilakukan oleh BBI Pengujan sendiri. 

b. Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) Natuna.

Keberadaan Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) Kab.Natuna pada mulanya dibangun melalui anggaran APBN Dekonsentrasi Provinsi Riau yang dilaksanakan secara bertahap sejak tahun 2003. Peletakan batu pertama pembangunannya dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI Bapak Rokmin Dahuri pada tahun 2002. Pada saat itu BBIP Natuna dijadikan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPT Pusat) Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya di bidang penyediaan benih ikan laut dan pelayanan di bidang budidaya laut. Dalam masa transisi dari Pemerintahan Provinsi Riau kepada Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2005 keberadaan BBIP Natuna luput dari Penganggaran. 

Diharapkan ke depan BBIP Kab.Natuna menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Natuna agar pengembangan dan operasionalisasi BBIP menjadi lebih efektif dan efisien baik dari segi penganggaran dan pengelolaan produksi. Pembangunan BBIP Kab.Natuna bertolak dari besarnya potensi perikanan dan kelautan terutama potensi perikanan budidaya laut (marine culture) Kab.Natuna. Sejak lama masyarakat di kawasan ini telah melakukan usaha budidaya secara tradisional dengan mengandalkan benih dari alam. Usaha ini sangat berperan mengangkat taraf hidup pembudidaya ikan di daerah ini. 
Keberadaan BBIP diharapkan mampu menyediakan benih ikan laut dengan harga murah dan berkesinambungan, sehingga akan mendorong perkembangan budidaya laut (marine culture) yang berarti memberi nilai tambah bagi masyarakat serta mampu memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau di bidang penyediaan benih ikan laut dan pelayanan di bidang budidaya laut. Berbeda dengan BBIP yang ada, BBIP Kab.Natuna tidak sepenuhnya dianggarkan melalui APBN justru porsi terbesar berasal dari APBD Kab.Natuna dan APBD Provinsi Kepulauan Riau. 

Kondisi Rumput Laut di Kepulauan Riau

Rumput laut adalah jenis komoditas perikanan budidaya perairan yang dapat dibudidayakan di laut maupun tambak. Rumput laut memiliki nilai ekonomi pasar yang cukup menjanjikan baik di pasaran dalam negeri maupun untuk di ekspor keluar negeri. Kelebihan rumput laut ini selain bisa dikonsumsi sebagai makanan juga bisa digunakan untuk bermacam produk yang bermanfaat..

Pengembangan usaha budidaya rumput laut sudah banyak dilakukan terutama pada tahun 90-an, akan tetapi pada saat ini usaha budidaya rumput laut di Provinsi Kepulauan masih didominasi oleh Kabupaten Karimun dan Kota Batam. Membaiknya kondisi pemasaran rumput laut serta kendala pemasaran yang sudah dapat diatasi menyebabkan pembudidaya rumput laut mulai bergairah kembali. Pada saat ini berbagai daerah terutama di kawasan Indonesia Timur telah menjadikan rumput laut sebagai komoditas dan sumber pendapatan bagi daerah. Dalam hal ini nelayan pun tidak lagi bergantung pada penangkapan ikan di laut, mereka bisa menjadi pembudidaya rumput laut karena penghasilan yang diterima dari budidaya rumput laut akan dapat meningkatkan pendapatan mereka.

Sejalan dengan membaiknya harga rumput laut pada saat ini beberapa kawasan di Provinsi Kepulauan Riau terutama Kabupaten Bintan, Kota Batam, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Anambas secara perlahan telah mulai mengembangkan budidaya rumput laut karena usaha ini tidak memerlukan biaya operasional yang besar dan dapat dipanen dalam waktu yang relatif singkat sehingga sangat sesuai untuk masyarakat pesisir di Kepulauan Riau.

Untuk menggerakkan usaha budidaya rumput laut terutama pada daerah yang dianggap baru memulai, diperlukan pendampingan dan pembinaan karena banyak faktor-faktor teknis dan lingkungan yang harus dikuasai.  Pendampingan dan pembinaan dapat dilakukan melalui penyuluhan, magang ke kabupaten atau kecamatan yang sudah berhasil atau dengan mendatangkan tenaga atau petani rumput laut dari daerah penghasil rumput laut ke lokasi yang baru sekurang-kurangnya untuk satu siklus panen.

Peningkatan kualitas pasca panen rumput laut mutlak harus dilakukan dilakukan karena hal ini sangat berpengaruh terhadap pendapatan pembudidaya rumput laut. Beberapa hal yang dapat dilakukan seperti perbaikan cara penjemuran, cara penyimpanan maupun pengepakan rumput laut kering. Selain itu, sarana penunjang lainnya perlu diperhatikan untuk kelancaran mobilitas pembudidaya sehingga pembudidaya dapat turun ke laut dengan menggunakan sampan maupun kapal motor.

Namun demikian masih ada kendala yang serius dalam pengembangan rumput laut di Kepri terutama masalah bibit rumput laut. Bibit rumput laut merupakan kendala yang menjadi permasalahan rumit bagi para pembudidaya di Kepulauan Riau. Selain itu faktor musim angin yang berakibat pada arus juga mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan rumput laut. Umumnya pertumbuhan yang bagus berkisar antara bulan Maret sampai dengan bulan Agustus setiap tahunnya. Bulan November hingga Februari perkembangan rumput laut cenderung berkurang bahkan sering terjangkit penyakit.

Untuk mengatasi masalah ketersediaan bibit rumput laut, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota terus mendukung peningkatan kebun bibit dengan memberikan bantuan bibit, jaring, sampan, pancang dan tali.

Metode Tekhnologi Budidaya Rumput Laut
Pada awalnya perkembangan metode teknologi budidaya rumput laut dilakukan dengan sistem rakit apung (floating net) dan metode lepas dasar (bottom net), namun kedua metode ini memerlukan biaya yang relatif tinggi dan terakhir sesuai dengan pengembangannya berdasarkan kondisi geografis pantai diperoleh sistem pancang dengan merentangkan tali nylon ukuran 5 mm sepanjang 25 meter atau lebih dan di sepanjang tali biasanya diikat bibit/benih rumput laut seberat 2 ons menggunakan tali plastik dengan jarak tanam 25 cm sehingga satu buah tali diperoleh titik penanaman sebanyak 100 titik, perkembangan rumput laut selama 45 hari akan diperoleh rumput laut basah 1 – 1,5 Kg/titik sehingga 1(satu) buah tali akan diperoleh rumput laut basah 100 – 150 Kg. Metode ini masih sangat tradisional namun merupakan metode yang sangat efisien dan membutuhkan biaya yang relatif murah akan tetapi perlu penataan ruang yang baik. Sedangkan untuk pengeringan, teknis yang lebih efisien dan cepat serta yang biasa dilakukan oleh petani rumput laut adalah melalui teknis penjemuran rak gantung dan ada juga yang melakukan penjemuran langsung di pelataran-pelataran yang lantainya jaring multifilament.

Permintaan yang semakin bertambah dan beragam penggunaannya merupakan dorongan bagi kita untuk mengembangkan industri hasil laut ini dan didukung dengan kondisi alam yang sesuai serta sumber daya manusia yang memadai. Kedua hal ini merupakan faktor pendukung pengembangan industri rumput laut yang akan dilaksanakan dan akan dapat berhasil apabila dilakukan dengan pola kemitraan usaha antara pengusaha yang memiliki akses permodalan dan pemasaran, lembaga keuangan dalam hal ini pihak perbankan yang memiliki kemampuan manajemen usaha, dan pemerintah daerah melalui Dinas/Instansi teknis yang memiliki kemampuan teknis kegiatan budidaya rumput laut.

Mengenal Lebih dalam CBIB & CPIB

Salam perikanan - kali ini saya akan membahas masalah Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) serta Cara Perbenihan Ikan yang Baik (CPIB). Sebagai Insan perikanan sudah selayaknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan dua item tersebut, apa kegunaannya dalam menghadapi tantangan dunia perikanan ke depannya, serta bagaimana mekanisme penerapannya tentunya dengan melihat aspek dan ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai standar yang sudah ditetapkan. 

Pertama kita harus tahu apa itu CBIB dan CPIB? 

Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) secara sederhana dapat kita artikan sebagai proses pemeliharaan ikan dengan menjaga kualitas/mutu ikan sehingga akan memberikan hasil panen yang layak untuk dikonsumsi, bebas dari kontaminasi bahan kimia dan biologi. Dengan menerapkan CBIB dalam kegiatan budidaya, ini sangat membantu sehingga dalam proses pemeliharaan ikan menjadi lebih efektif, efisien, memperkecil risiko kegagalan, meningkatkan kepercayaan pelanggan, mendapatkan jaminan ekspor untuk pasar bebas serta tidak berbahaya bagi lingkungan. 

Sedangkan CPIB prinsipnya sama dengan CBIB, hanya perbedaannya yang diproduksi benih.
Budidaya Laut di Natuna
Dunia semakin berkembang begitupun dengan ilmu pengetahuan selalu mengalami pembaharuan dan perubahan-perubahan ke arah yang lebih maju. Sebagai insan perikanan sudah selayaknya kita mempersiapkan diri untuk menghadapi perdagangan bebas agar siap untuk menghadapi perekonomian dunia. Permasalahan jaminan mutu menjadi syarat mutlak yang harus diperhatikan oleh pembudidaya. Jaminan mutu ini berkaitan erat dengan standarisasi, sertifikasi dan akreditasi dan inilah kunci dari jaminan mutu produksi perikanan. Selain memperhatikan persyaratan mutu produksi perikanan maka produk perikanan budidaya diharapkan juga aman sebagai makanan konsumsi bagi konsumen dan ramah lingkungan. 

Pembesaran dan pembenihan ikan itu merupakan dua elemen yang saling berkaitan. Artinya jika pembenihan tidak ada, mustahil pembesaran dapat dilakukan, begitupun sebaliknya. Logikanya tidak ada benih bagaimana mau membesarkan, atau melakukan pembesaran benihnya tidak ada. Dalam ruang lingkup proses pembenihan juga berlaku ketentuan yang sama, artinya benih yang dihasilkan juga harus terjamin mutunya bebas dari kontaminan bahan2 berbahaya. Ha ini tentunya dapat dikontrol dengan cara menerapkan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB). Sehingga benih yang dihasilkan nantinya sehat, aman, dan dapat meningkatkan produk benih ikan bermutu dalam memenuhi persyaratan.

Agar pelaku usaha dan pihak-pihak terkait dapat menerapkan kaidah CPIB diperlukan personel dari unit pembenihan yang terlatih untuk memastikan produksi benih dilakukan sesuai kaidah CPIB, sehingga keamanan produk perikanan budidaya mulai dari proses pembenihan sampai dengan kualitas benih yang dihasilkan dapat terjamin

Aplikasi penerapan CBIB dan CPIB dalam proses kegiatan budidaya memiliki 4 (empat) faktor yang harus diperhatikan antara lain: teknis, manajemen, keamanan pangan serta lingkungan. Uraiannya adalah sebagai berikut: 

1. Faktor teknis, adapun yang masuk kedalam faktor ini adalah: 
  • Lokasi dan sumber air (bebas banjir dan bahan cemaran, sumber air melalui pengecekan hasil laboratorium sehingga bebas kandungan logam berat dan bakteri coliform). 
  • Fasilitas yang layak memiliki gudang pakan dan gudang peralatan, sarana pengemasan.
  • Proses produksi (mengacu pada Standard Nasional Indonesia (SNI) dari pemeliharaan sampai pengemasan. Benih ikan berasal dari unit pembenihan yang bersertifikat CPIB, memiliki bukti berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Benih Ikan. Begitupun induk ikan berasal dari lembaga berwenang memproduksi Induk Ikan, memiliki bukti berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Induk Ikan)
  • Penerapan biosecurity (biosecurity penting dilakukan karena merupakan suatu cara untuk menjaga tempat budidaya/pembenihan bebas dari terkontaminasi zat-zat maupun organisme berbahaya yang sewaktu-waktu bisa mengganggu proses pemeliharaan. Hal yang bisa dilakukan dalam penerapannya adalah membuat pagar keliling, foot bath, pencuci roda mobil/motor di pintu gerbang dsb.


2. Faktor keamanan pangan,
  • Tidak diperbolehkan menggunakan obat-obat, bahan kimia/biologi yang dilarang karena dapat menyebabkan residu termasuk antibiotik. (obat-obatan legal dan sudah mendapat izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bisa digunakan).
  • Untuk pakan saat pemeliharaan yang boleh digunakan hanyalah pakan yang sudah memiliki sertifikasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Pembudidaya / Pembenih bisa juga menggunakan pakan buatan sendiri, namun harus melalui tahap analisis dari laboratorium sehingga dapat dipertanggungjawabkan bahan, formula serta proses produksi pakan tersebut) 

3. Faktor lingkungan.
  • Harus dipastikan bahwa kegiatan budidaya/pembenihan yang dilakukan tidak mencemari lingkungan sekitar. Salah satu teknik yang dapat dilakukan adalah dengan cara melakukan pengendapan air buangan dari proses budidaya/pembenihan ikan kedalam sebuah bak sebelum dibuang.


Tidak bisa di pungkiri ke depannya sertifikat CBIB dan CPIB ini menjadi syarat wajib bagi Pembudidaya mau Pembenih Ikan untuk menembus pasar ekspor dan tidak menutup kemungkinan di pasar domestik pun juga. Sebagai lembaga Negara Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mencanangkan dan memprogramkan kegiatan ini sehingga dapat mendorong pelaku usaha menerapkan CBIB dan CPIB dalam usaha budidaya maupun pembenihan yang dilakukan. Sebagai Insan budidaya atau pelaku usaha sertifikat ini dapat kita peroleh yaitu dengan cara pengajuan sertifikasi CBIB dan CPIB pada unit usahanya. Mekanismenya pembudidaya/pembenih ikan mengusulkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota, yang akan diteruskan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan diteruskan Ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP RI).

a. Pengajuan untuk sertifikasi CBIB. Adapun syarat-syarat yang harus diperhatikan antara lain: 
  • Lokasi, (bebas banjir dan cemaran);
  • Air (tersedia sepanjang tahun dan tidak tercemar);
  • Menerapkan biosecurity;
  • Pakan bersertifikat (melampirkan bahan/formula dan menyerahkan sampel apabila menggunakan pakan buatan sendiri);
  • Benih memiliki Surat Keterangan Asal (SKA);
  • Mempunyai Standard Operasional Prosedur (SOP) dari pengolahan kolam, pengadaan benih, sampai dengan panen;


b. Pengajuan untuk sertifikasi CPIB: adapun syarat yang harus diperhatikan antara lain: 
Surat keterangan dari Desa;
  • Lokasi (bebas banjir dan cemaran);
  • Air (tersedia sepanjang tahun dan tidak tercemar dibuktikan dengan hasil analisis laboratorium);
  • Fasilitas unit lengkap (ada gudang, tempat pengemasan dsb)
  • Menerapkan biosecurity;
  • Pakan bersertifikat (melampirkan bahan/formula dan menyerahkan sampel apabila menggunakan pakan buatan sendiri);
  • Induk memiliki Surat Keterangan Asal (SKA);
  • Mempunyai Standard Operasional Prosedur (SOP) dari pengolahan kolam, pengadaan induk, pemeriksaan kesehatan ikan, pemeriksaan kualitas air, sampai dengan panen dan pengemasan;
  • Mempunyai data rekaman selama proses produksi;
  • Didampingi satu orang bersertifikat Manager Pengendali Mutu (MPM) Perbenihan.


Langkah-langkah Penerapan CPIB
1. Komitmen Pimpinan Puncak 
Komitmen manajemen merupakan hal yang paling penting untuk ditetapkan sebelum melangkah lebih jauh dalam rencana penerapan CPIB. Tanpa komitmen yang jelas & tegas dari pimpinan puncak yang didukung seluruh karyawan, penerapan CPIB sangat sulit dilaksanakan dan tidak akan mencapai sesuatu yang direncanakan oleh suatu unit pembenihan. Pimpinan puncak harus memberi bukti komitmennya pada penerapan CPIB juga melakukan perbaikan berkelanjutan dan keefektifan nya dengan cara: 
  • Mengomunikasikan pentingnya pemenuhan persyaratan pelanggan. 
  • Menetapkan sasaran mutu Memastikan CPIB dijalankan secara konsisten.
  • Melakukan tinjauan manajemen secara berkala. 
  • Memastikan ketersediaan sumber daya yang diperlukan. e) Menunjuk Manajer Pengendali Mutu (MPM).


2. Penunjukkan Manajer Pengendali Mutu (MPM)
Pimpinan puncak memberi kewenangan kepada Manager Pengendali Mutu untuk mengelola, memantau, mengevaluasi dan mengoordinasikan penerapan CPIB di lapangan. Kriteria penunjukan MPM berdasarkan kompetensi kepemimpinan & pemahaman terhadap sistem yang berlaku pd masing-masing unit dan mempunyai sertifikat MPM (yang dikeluarkan oleh DJPB)

MPM harus: a) Mempunyai akses komunikasi langsung dengan pimpinan puncak. b) Ditunjuk dari anggota manajemen / karyawan / anggota. c) kelompok pembenih. d) Tidak merangkap tugas sebagai manajer produksi. e) Melaporkan kepada pimpinan puncak tentang penerapan CPIB) Mempromosikan kesadaran tentang persyaratan pelanggan dan CPIB diseluruh fungsi dan tingkatan

MPM memiliki tanggungjawab dan wewenang sebagai berikut:
Memastikan proses yang diperlukan untuk penerapan CPIB telah ditetapkan, diimplementasikan dan dipelihara.
Memastikan promosi kesadaran tentang persyaratan pelanggan di seluruh tingkatan dalam unit pembenihan.
Sebagai penghubung dg pihak luar dalam masalah yang berkaitan mutu.

3. Pembentukan TIM CPIB
Pembentukan TIM oleh pimpinan puncak terdiri atas : 1. Seorang MPM, 2. Seorang pusat pengendali dokumen yang bertugas mengendalikan seluruh dokumen mutu unit pembenihan yang menerapkan CPIB mulai dari mendistribusikan, menyimpan, menarik dan memusnahkan dokumen serta memastikan bahwa dokumen yang beredar adalah dokumen terkini atau paling mutakhir. 3. Personil wakil tiap-tiap bagian yang bertugas membuat & membangun penerapan CPIB.

4. Struktur Organisasi 
Struktur organisasi secara visual digambarkan dalam bentuk bagan yang disusun bagi kebutuhan koordinasi penyelenggaraan kegiatan unit pembenihan & dirancang berdasarkan kondisi operasional pembagian tugas kepada setiap personil dan dapat menjelaskan secara visual tingkat maupun luasan kewenangan masing-masing unit.
Wewenang & tanggungjawab masing-masing fungsi dalam unit pembenihan harus ditetapkan sesuai pembagian yang jelas & diupayakan tidak terjadi penugasan yang tumpang tindih.

5. Pelajari Persyaratan CPIB 
Mempelajari dan memahami persyaratan CPIB adalah kunci sukses menuju keberhasilan dari suatu proses dokumentasi dan penerapan CPIB.

6. Pelatihan Karyawan 
Unit pembenihan harus membuat pelatihan pemahaman terhadap persyaratan dan penerapan CPIB dengan tujuan memberikan kesadaran mutu & pemahaman persyaratan kepada TIM beserta seluruh karyawan termasuk pelatihan dokumentasi. 
Pelatihan ini dapat dilakukan oleh MPM.

7. Penyusunan Dokumen 
Tim menyusun dokumen CPIB, karena dokumen merupakan dasar penerapan CPIB, dokumen harus tertulis jelas dan dapat dimengerti dengan mudah oleh setiap orang yang memerlukannya. Tanpa adanya dokumen yang teratur dan rapi, penerapan CPIB tidak dapat dilaksanakan dengan baik & tidak dapat dijamin konsisten.

8. Sosialisasi Penerapan CPIB 
Setiap unit pembenihan harus mengembangkan rencana penerapan CPIB yang telah disusun TIM.
Rencana tersebut harus disosialisasikan keseluruhan jajaran/tingkatan dalam unit pembenihan paling tinggi sampai yang paling bawah harus mengerti dan memahami kebijakan mutunya. 

9. Penerapan CPIB dan dokumentasi 
Dokumen CPIB yang sah dan telah disosialisasikan harus diterapkan oleh seluruh jajaran dalam unit pembenihan. 
Apabila dalam penerapannya masih menemui kendala maka dokumentasi tersebut dapat dilakukan revisi dan penyempurnaan sesuai kebutuhan. 
Unit pembenihan yang telah serius memperhatikan penerapan CPIB pada tahap ini membutuhkan waktu minimal 3 bulan.

10. Pengajuan Sertifikasi
Unit pembenihan yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi ke Direktorat Perbenihan, DJPB (sesuai pedoman sertifikasi CPIB), harus memperhatikan dan menerapkan ketentuan-ketentuan CPIB dalam unit pembenihan sehingga sesuai dengan persyaratan CPIB.  Surveillance akan dilakukan terhadap unit pembenihan yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat, jangka waktu pelaksanaannya adalah setiap 6 bulan sekali atau mungkin minimal satu kali dalam setahun.

Keberhasilan Penerapan CPIB 
Pimpinan puncak yang tidak mempunyai kompetensi, komitmen dan kemauan keras sehingga tidak akan bisa menjadi motor penggerak/katalisator untuk mempercepat proses pemberdayaan, pembudayaan dan pendayagunaan SDM secara optimal.
Komunikasi internal yang kurang efektif, sehingga visi dan misi tidak dipahami di semua tingkatan/jajaran dalam suatu unit pembenihan.
Keterlibatan semua karyawan dalam unit pembenihan.  Hal ini sangat didukung oleh peran kepemimpinan dalam membangun nilai-nilai dan budaya kerja. 

Hambatan dalam Penerapan CPIB yaitu: Kurangnya komitmen, Keterbatasan SDM, Kurangnya partisipasi, Kurangnya pemahaman, Kurangnya pemantauan, Keterbatasan waktu Pembatasan eksternal.
Mengatasi Hambatan dalam Penerapan CPIB yaitu: Mengadakan infrastruktur untuk implementasi, Mengadakan pelatihan, Membuat indikator kerja, Menyediakan sumber daya yang cukup.

Suksesnya Implementasi CPIB Dapat Dicapai Dengan Adanya Budaya Kerja Mutu Dalam Unit Pembenihan, Komunikasi Yang Baik Internal dan Eksternal

"Terimakasih dan Semoga Bermanfaat" 

Comments system