Thursday, 2 March 2017

Mengenal Minapolitan Perikanan

Minapolitan secara umum dapat diartikan pembangunan ekonomi berbasis perikanan yang dilaksanakan dengan jalan mensinergikan berbagai potensi yang ada, yang utuh dan menyeluruh, yang berdaya saing, berbasis kerakyatan, berkelanjutan dan terdesentralisasi, yang digerakkan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah.



Keinginan mewujudkan kawasan minapolitan sebagai kawasan perikanan merupakan langkah progresif yang akan dijadikan sebagai miniature pengembangan wilayah produksi guna mendorong penciptaan industri masyarakat berbasis perikanan. Diharapkan dengan kegiatan ini, dapat tumbuh dan berkembang usaha derivative dan perekonomian masyarakat disekitar kawasan ini.

Kawasan minapolitan merupakan upaya untuk mendorong percepatan pengembangan wilayah dengan kegiatan perikanan sebagai kegiatan utama. Keterkaitan desa dan kota serta pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah dalam mendorong sistem dan usaha perikanan yang berdaya saing berbasis masyarakat menjadi sentral. Untuk itu, keberadaan instansi terkait sangat diharapkan dalam mendukung pengembangan kawasan minapolitan ini dari hulu hingga hilir.

Dengan adanya kawasan minapolitan sebagai sentral kegiatan kelautan dan perikanan, pemerintah kabupaten/kota juga hendaknya juga fokus pada zona kawasan perikanan budidaya. Ini dikarenakan masih adanya aktifitas tambang yang mengakibatkan kelayakan perairan budidaya menurun dalam mendukung pengembangan budidaya laut, tawar maupun payau dikawasan minapolitan. 

Kawasan perikanan budidaya adalah area/wilayah perairan yang dipilih karena kesesuaiannya untuk melakukan kegiatan usaha perikanan budidaya. Zona kawasan perikanan budidaya ini sangat penting ditetapkan karena usaha perikanan budidaya merupakan jenis usaha yang sangat sensitif terhadap perubahan lingkungan, sehingga kesetabilan kondisi lingkungan merupakan persyaratan mutlak untuk menjadikan usaha perikanan budidaya menjadi lestari. Dalam bahasa ekonomi zona kawasan perikanan budidaya sering disebut sebagai “investment ready” dalam bidang perikanan budidaya. Lebih jauh zona kawasan perikanan budidaya berfungsi untuk melestarikan usaha perikanan budidaya dan yang paling penting secara ekonomi adalah menarik minat investor dalam bidang perikanan budidaya. Invesatasi selalu meminta kepastian hukum dan kemanan investasinya, dengan zona kawasan perikanan budidaya atau “investment ready” kedua hal diatas dapat terpenuhi. 

Sejauh ini ada beberapa daerah yang telah menetapkan zona kawasan perikanan budidayanya, namun kebanyakan penetapan ini baru menyangkut zona 0-4 mil laut. Zona 0-4 mil laut merupakan zona pantai yang selama ini banyak digunakan oleh pembudidaya kecil dan tradisional. Zona ini sangat rentan konflik dengan kepentingan lain seperti perumahan, pertanian, pertambangan dan industrialisasi, sehingga usaha perikanan yang terdapat dalam zona ini sangat dimungkinkan tidak lestari. Disini zona kawasan perikanan budidaya yang akan di angkat adalah zona 4-12 mil laut, yang merupakan zona offshore, sehingga diharapkan zona ini bisa berdiri dengan mandiri dan minim sentuhan dengan kepentingan lain. Selain hal tersebut untuk melakukan industrialisasi budidaya perikanan tidak mungkin dilakukan pada zona 0-4 mil laut, namun hanya dapat dilakukan pada zona 4-12 mil laut. 

Untuk menetapkan zona kawasan perikanan budidaya 4-12 mil laut diperlukan kajian-kajian mendalam, sehingga penetapan zona nantinya benar-benar sesuai dengan jenis budidaya yang akan dilakukan serta benar-benar sesuai untuk melakukan investasi. Kajian yang dilakukan sebelum menetapkan zona kawasan perikanan budidaya meliputi kajian penetapan titik koordinat kawasan, kajian daya dukung perairan kawasan (carrying capacity), dan pembuatan peta zona kawasan perikanan budidaya. 

Penetapan titik kordinat kawasan 


kegiatan pertama dalam rencana pembuatan perda zona kawasan perikanan budidaya adalah menentukan lokasi titik koordinat kawasan perikanan budidaya.  Penentuan lokasi kawasan budidaya sangat penting demi menjamin berkelanjutannya usaha perikanan budidaya dan investasi yang akan dilakukan. Pemilihan lokasi yang tidak tepat dapat berpengaruh terhadap tingkat keberhasilan usaha dan dapat berakibat fatal apabila tidak mempertimbangkan faktor teknis dan non teknis serta persyaratan umum lainnya. 

Lokasi yang bermasalah dengan tingkat resiko yang tinggi serta  Tidak memenuhi persyaratan ekologis sebaiknya dihindari. Lokasi yang memenuhi persyaratan secara teknis akan mampu membantu kesinambungan usaha dan target produksi. Dalam memilih lokasi yang tepat, ada tiga faktor yang perlu diperhatikan, yaitu persyaratan umum, persyaratan sosial ekonomis dan persyaratan kualitas air (parameter fisika dan kimia). Untuk memilih lokasi budidaya yang baik, kita juga harus mengetahui beberapa pengaruh faktor lingkungan terhadap budidaya perikanan. Beberapa faktor penting yang dapat mempengaruhi kualitas air dan kehidupan biota perikanan yang dibudidaya adalah seperti suhu (temperatur), salinitas, kekeruhan (siltasi), kadar oksigen terlarut, ph (derajat keasaman), unsurhara,  penyinaran, gelombang, arus dan  senyawa - senyawa berbahaya. Selain itu ada beberapa persyaratan umum dalam pemilihan lokasi yang baik seperti kedalaman perairan, angin, gelombang, erosi dan banjir, pencemaran dan keamanan serta beberapa persyaratan yang berkaitan dengan sosial ekonomis perikanan budidaya seperti lokasi tersebut mudah dicapai dan tidak terlalu jauh dari daerah pemasaran, status tanah harus jelas untuk pemantapan investasi, perencanaan pengembangan wilayah perlu diperhatikan untuk menghindari terjadinya benturan penggunaan lahan dengan kegiatan lainnya.

Kajian daya dukung lingkungan perairan (carrying capacity) 


Daya dukung lingkungan  perairan dapat diartikan sebagai kemampuan lingkungan perairan memberikan kehidupan organisme secara optimal, sejahtera dan lestari bagi organisme yang akan dibudidayakan. Kajian  carrying capacity sangat penting untuk menjadikan usaha perikanan budidaya atau investasi yang dilakukan dapat berjalan secara berkelanjutan. Dengan kajian ini dapat juga diatur jumlah maksimum investasi atau usaha pada suatu kawasan budidaya, sehingga pada masa yang akan datang tidak terjadi permasalahan-permasalahan yang timbul akibat adanya usaha perikanan budidaya. Daya dukung lingkungan perairan terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity). Dalam pedoman ini, telaahan daya dukung lingkungan hidup terbatas pada kapasitas penyediaan sumber daya alam. 

Pembuatan peta zona kawasan perikanan budidaya


Persiapan terakhir dari rencana perda penetapan zona kawasan perikanan budidaya adalah pembuatan peta peta zona kawasan perikanan budidaya. Pembuatan peta ini dilakukan setelah penentuan titik koordinat kawasan perairan dan kajian carrying capacity selesai dilakukan. Peta zona kawasan perikanan budidaya merupakan informasi komperhensif yang merupakan panduan bagi pembudidaya maupun investor untuk menetapkan usaha dan investasi yang akan dilakukan. Peta zona kawasan perikanan budidaya yang telah ditetapkan dalam perda merupakan sarana promosi untuk menarik investor dan pada akhirnya merupakan alat bantu untuk meningkatkan produksi perikanan budidaya di provinsi kepulauan riau.

Kawasan Perikanan Budidaya (Minapolitan) dalam Konteks Penataan Ruang

Kawasan Perikanan Budidaya atau disebut dengan kawasan minapolitan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.12/MEN/2010 didefinisikan sebagai suatu bagian wilayah yang mempunyai fungsi utama ekonomi yang terdiri dari sentra produksi, pengolahan, pemasaran komoditas perikanan, pelayanan jasa, dan/atau kegiatan pendukung lainnya. Di samping ke-6 komponen pembentuk ruang di kawasan minapolitan tersebut terdapat pula sarana dan prasarana untuk mendukung aktivitas ekonomi. Penataan ruang pada dasarnya diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan. Kawasan minapolitan dalam konteks klasifikasi keruangan adalah sebagai berikut: 1) Berdasarkan sistem, kawasan minapolitan dapat dipandang sebagai suatu sistem wilayah dan sistem internal perkotaan. Sistem wilayah diwakili oleh sebaran sentra-sentra produksi (perikanan) yang terhubung dengan sistem prasarana (wilayah), baik antar sentra produksi maupun dengan pusat kawasan (minapolis?). Di sisi lain, unit-unit pengolahan, pemasaran komoditas perikanan, pelayanan jasa, dan kegiatan pendukung lainnya akan berkumpul di pusat dan jika ada di sub-pusat kawasan secara berhirarki. Pusat dan sub-pusat kawasan ini lebih jauh berbasis pada sistem internal perkotaan. 2) Secara fungsi utama kawasan diupayakan penetapan kawasan minapolitan berada di dalam kawasan budidaya. Dengan demikian delineasi kawasan diharapkan sudah menghindari kawasan lindung, terutama kawasan hutan lindung. 3) Dalam kelompok wilayah administratif, sesuai dengan penetapan kawasan minapolitan yang terdistribusi di lingkup kabupaten/kota, maka dalam alokasi pemanfaatan ruang dan struktur ruangnya tunduk kepada sistem penataan ruang wilayah kabupaten/kota. 4) Dalam klasifikasi kegiatan kawasan, kawasan minapolitan dapat berupa kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan gabungan antara kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan. Berdasarkan aspek nilai strategis kawasan, kawasan minapolitan diharapkan telah ditetapkan sebagai kawasan strategis kabupaten yang perlu segera dilakukan penyusunan rencana rincinya pasca RTRW kabupaten yang bersangkutan sudah ditetapkan.

Kawasan Minapolitan dan Muatan RTRW Kabupaten/Kota

Dalam penyusunan materi teknis RTRW Kabupaten/Kota sampai dengan proses penetapannya menjadi naskah perda RTRW Kabupaten/Kota harus terdiri dari muatan sebagai berikut : a) tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota; b) rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah; c) rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya; d) penetapan kawasan strategis kabupaten; e) arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan f) ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

Tambahan muatan untuk RTRW Kota: a) rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau; b) rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau; dan c) rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah. Dalam muatan RTRW Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri PU, kawasan budidaya perikanan harus sesuai dengan masukan dari KKP tentang kawasan perikanan.

Kawasan perikanan budidaya (minapolitan) di dalam penetapan tujuan, kebijakan dan strategi 


Meskipun di dalam penetapan tujuan penataan ruang tidak secara eksplisit disebutkan “kawasan perikanan budidaya (minapolitan)”, namun jika di dalam muatan rencana pola, rencana struktur, dan kawasan strategis, maka dapat dipastikan bahwa di dalam penetapan kebijakan dan strategi akan memunculkan pengembangan “kawasan perikanan budidaya (minapolitan)”.

Kawasan perikanan budidaya (minapolitan) dalam Rencana Pola Ruang


Kawasan perikanan budidaya (minapolitan) secara eksplisit disebutkan di dalam rencana pola ruang wilayah, kategori “kawasan budidaya”, sub-kategori “peruntukan perikanan”, yang terdiri atas: perikanan tangkap, budadaya perikanan, pengolahan ikan, Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI). 

Kawasan perikanan budidaya (minapolitan) dalam Rencana Struktur Ruang


Dalam beberapa kasus, sebagai contoh di Kab. Muko-muko, Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) diletakkan di dalam rencana struktur ruang. Terkait dengan sistem transportasi, penempatan simpul PPI akan dapat memberikan sistem transportasi terutama barang/komoditas yang terintegrasi dengan sistem transportasi penumpang.

Kawasan Minapolitan dalam Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK)


Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. Dalam penelaahan substansi RTRW secara eksplisit disebutkan beberapa Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) yang merupakan kawasan minapolitan. Dalam studi pengembangan kawasan perdesaan (P2KPB), potensi wilayah perdesaan adalah pertanian dan perikanan sehingga KSK yang ditemukan KSK Agropolitan dan KSK Minapolitan. Potensi alamiah perdesaan mempunyai potensi untuk pengembangan pariwisata dalam bentuk wisata alam, sehingga ditemukan banyak KSK Pariwisata. Berdasarkan hasil telaah RTRW Kabupaten kurang lebih ada 3.040 kawasan strategis kabupaten yang ditetapkan dalam RTRW Kabupaten di seluruh Indonesia dikelompokkan dalam KSK Agropolitan, KSK Minapolitan, dan KSK Pariwisata adalah sebagai berikut:

Kawasan Minapolitan dalam Arahan Pemanfaatan Ruang

Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Dengan demikian jika di dalam rencana struktur dan pola ruang sudah menetapkan pengembangan Kawasan Perikanan Budidaya (minapolitan) maka dapat dipastikan bahwa indikasi program untuk kegiatan tahunan di lima tahun pertama dan tiga-lima tahunan berikutnya terkait dengan Kawasan Perikanan Budidaya (minapolitan) dalam rangka untuk mewujudkan rencana struktur dan pola tersebut. Dalam indikasi program disebutkan pula besaran kegiatan, pembiayaan, dan pelaku pembangunan utama (APBN/D, swasta & masyarakat).

Industrialisasi Perikanan Budidaya Kepri Melalui Penerapan Konsep Blue Economy

Kontribusi Perikanan Budidaya terhadap penyediaan pangan dunia : Dari beberapa sistem produksi pangan dunia, budidaya perikanan telah menjadi sektor produksi pangan yang berkembang pesat sejak 25 tahun terakhir dan diterima secara luas sebagai salah satu cara untuk mengatasi krisis pangan dunia, terutama di negara-negara berkembang termasuk Asia. Akuakultur memiliki peningkatan produksi 8,2% per tahun dibandingkan perikanan tangkap yang stabil 1,3% per tahun dan memiliki kontribusi sebesar 2,6% per tahun untuk total produksi daging dunia (FAO, 2013), 60% sumberdaya perikanan tangkap di eksploitasi secara berlebihan (Resiko tinggi).

"Akuakultur adalah kegiatan untuk memproduksi biota (organisme) akuatik di lingkungan terkontrol dalam rangka mendapatkan keuntungan (profit)".

POTENSI AKUAKULTUR INDONESIA

Garis pantai = 81.000 km
Memiliki hamparan terumbu karang (±85.000 km2) terluas di dunia
Potensi produksinya = ± 65 juta ton/th
Realisasi produksinya = 0,5 juta ton (sangat rendah) à th. 2000. "Target Produksi Akuakultur 2014: 16.891.000 ton" .

PENGEMBANGAN BUDIDAYA

Sampai dengan Tahun 2013 Pengembangan Perikanan Budidaya telah dilakukan pembinaan-pembinaan pelaku usaha dan juga dibantu sarana prasarana pembudidaya ikan laut berupa : Bantuan benih dan Keramba Jaring Apung, s/d Tahun 2012 dibantu 500 unit kantong Keramba Jaring Apung berbahan HDPE untuk 280 KK Perikanan Budidaya di Kepri.  dan di tahun 2013 ini kembali dibantu 500 Unit KJA HDPE untuk  345 RTP Pembudidaya. 
Pengembangan perikanan air payau berupa tambak udang dan bandeng dilakukan di Bintan seluas 5 Ha dan di Lingga seluas 20 Ha yang dikelola 100 RTP pembudidaya
Mulai Tahun 2010 juga telah dibantu pakan untuk pembudidaya ikan sejumlah 3.600 Kg untuk 60 RTP pembudidaya,  tahun 2011 dibantu kembali pakan lele sejumlah : 2480 Kg untuk 31 RTP di Tanjungpinang, 4720 Kg untuk 59 RTP di Bintan dan di tahun 2013 ini dibantu pengadaan 4 unit HSRT beserta kelengkapan, pakan, benih,dll.

TANTANGAN PEMBANGUNAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Akses permodalan bagi usaha bidang kelautan dan perikanan terbatas. 
Kondisi sarana dan prasarana kelautan dan perikanan kurang optimal. 
Tingkat pendidikan dan keterampilan pelaku utama/usaha masih perlu ditingkatkan.
Sistem pendataan bidang kelautan dan perikanan di pusat dan daerah masih perlu dibenahi.
Pembiayaan Pemerintah (APBN dan APBD) terbatas.
Terdapat 2,17 juta Rumah Tangga Miskin (RTM) di wilayah pesisir dan 17,08% diantaranya bermata pencaharian perikanan.
Diperlukan perubahan pendekatan, dari pendekatan ‘masalah’ menjadi pendekatan ‘solusi’, yang dilakukan oleh semua pemegang kepentingan

FOKUS PEMBANGUNAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

  1. Industrialisasi kelautan dan perikanan dengan pendekatan ekonomi biru/blue economy : Peningkatan nilai tambah dan sinergi hulu-hilir usaka ekonomi kelautan dan perikanan berbasis komoditas dan kawasan, serta pembenahan sistem dan manajemen. 
  2. Pengembangan kawasan Minapolitan : Evaluasi kegiatan Minapolitan dan tindak lanjut percepatan pengembangannya melalui strategi indutrialisasi. 
  3. PNPM Mandiri Kelautan dan Perikanan dan program Peningkatan Kehidupan Nelayan dalam rangka pelaksanaan MP3KI yaitu : Evaluasi dampak PNPM Mandiri KP, Pelaksanaan PUMP, PUGAR dan PDPT sesuai roadmap dan kriteria yang telah ditetapkan, Pelaksanaan program PKN di 200 lokasi PPI serta memastikan kegiatan lintas sektor dapat terlaksana. 
  4. Pengembangan sarana dan prasarana kelautan dan perikanan, termasuk dalam rangka mendukung MP3EI di 3 Koridor Ekonomi : Pengembangan infrastruktur perikanan berkoordinasi dengan Pemda dan lintas K/Lserta Grounbreaking di 3 Koridor Ekonomi MP3EI
  5. Penguatan litbang dan peningkatan kapasitas SDM KP dan penguatan penyuluhan : Perluasan jangkauan Iptekmas, Inovasi litbang, Pelatihan dan penyuluhan, Peningkatan mutu pendidikan.
  6. Pengembangan karantina ikan dan pengendalian mutu : Peningkatan mutu produk, Pengendalian impor ikan
  7. Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan : Mendorong Pemda untuk penetapan KKP, Pelaksanaan COREMAP III
  8. Peningkatan kualitas lingkungan di pulau-pulau kecil berbasis masyarakat : Rehabilitasi ekosistem pesisir, Bantuan sarana prasarana di pulau-pulau kecil
  9. Pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan : Pembangunan sarana pengawas, Pengembangan sistem pengawasan dan pemberdayaan Pokmaswas

KONSEP BLUE ECONOMY

  1. Tujuannya adalah peningkatan efisiensi sumberdaya alam, peningkatan nilai tambah dan diversifikasi produk dengan prinsip: efisiensi SDA tanpa limbah, peningkatan pendapatan masyarakat, perluasan lapangan kerja.
  2. Pendekatannya adalah integrasi sistem produksi lintas core business (bisnis utama), konektivitas Bisnis (rantai nilai dan rantai pasok), dan infrastruktur terintegrasi.
  3. Komoditas dan produk unggulana adalah multiple commodities and products dan penciptaan pasar baru (new market)
  4. Berkelanjutan yaitu berwawasan lingkungan

ELEMEN BLUE ECONOMY

1. Beyond Sustainability
Nature efficiency
Zero waste: leave nothing to waste – waste for one is a food for another - waste from one process is resource of energy for the other
Social inclusiveness: self-sufficiency for all – social equity-more job, more opportunities for the poor
Cyclic systems of production: endless generation to regeneration, balancing production and consumption
Open-ended innovation and adaptation: the principles of the law of physics and continuous natural adaptation
2. Shifting Economic Paradigm 
System thinking: learning from nature – using the logic of ecosystems
Changing the way of doing business:
Redefining core business: core business defined by core competence
Endless innovation: innovation creates opportunities
Vision and Creativity

PENJELASAN ELEMEN BLUE ECONOMY

1. Keberlanjutan Plus
Efisiensi sumberdaya alam
Tanpa limbah - tidak ada sisa untuk limbah: limbah dari satu proses menjadi bahan baku dari proses produksi yang lain
Kepedulian sosial: lebih banyak hasil-lebih banyak penyerapan tenaga kerja-lebih banyak peluang bagi orang miskin
Sistem produksi siklus (non linier) dengan prinsip generasi dan regerasi
Inovasi tanpa batas
2. Perubahan Paradigma Ekonomi
Berfikir sistemik mengikuti cara bekerja alam semesta
Perubahan cara berbisnis: multi produk-multi kompetensi

CONTOH MODEL KEGIATAN UNGGULAN DALAM RANGKA SINERGI PENGEMBANGAN  MINAPOLITAN, INDUSTRIALISASI DAN BLUE ECONOMY

Swasembada garam yang diperkuat dengan industri olahan untuk garam industri di Madura
Industri olahan terpadu Tuna Tongkol Cakalang (TTC) di Bitung
Industri olahan udang di Karawang Jawa Barat

UPAYA YANG PERLU DILAKUKAN 

Kawasan pertumbuhan ekonomi
Pembangunan kawasan khusus berbasiskan partisipasi sektor usaha kelautan dan perikanan
Desain pemberian insentif dan perlakuan khusus untuk mengundang sektor usaha membangun kawasan pertumbuhan ekonomi
Membantu penyediaan areal/lahan bagi penanam modal
Daya saing dan de bottle necking
Simplifikasi perijinan dan peraturan daerah yang menunjang iklim investasi
Insentif pajak daerah
Peningkatan kualitas pelayanan terhadap penanam modal
Mendukung sektor unggulan di daerah masing-masing
Infrastruktur dan konektivitas
Penyediaan lahan bagi infrastruktur
Kerjasama antardaerah dalam pembangunan infrastruktur dan konektivitas
Perubahan mindset masyarakat untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan konektivitas

Tuesday, 14 February 2017

Profil Perikanan Budidaya

Sejarah dan Letak Geografis

Provinsi Kepulauan Riau merupakan provinsi baru hasil pemekaran dari Provinsi Riau, terbentuk berdasarkan Undang Undang No. 25 Tahun 2002 dan pemerintahan baru efektif berjalan sejak 1 Juli 2004. Provinsi Kepulauan Riau mempunyai luas Wilayah 251.810,71 Km2 yang terdiri dari luas lautan 241.215,30 Km2 (96%) dengan daratan seluas 10.595,41 Km2 (4 %) dan panjang garis pantai 2.367,6 Km dengan jumlah 2.408 pulau besar dan kecil.
Gambar 1.  Peta Wilayah Provinsi Kepulauan Riau
Provinsi Kepulauan Riau secara geografis terletak pada koordinat antara 0040 LS dan 070 LS serta antara 103039’ BT sampai dengan 110000’ BT . Peta adminitrasi dapat dilihat pada Gambar 1.
Wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Riau terdiri atas 5 (Lima) Kabupaten dan 2 (Dua) Kota yakni; Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Tanjungpinang dan Kota Batam serta memiliki 59 Kecamatan dan 352 Desa / Kelurahan.
Adapun Wilayah yang langsung berbatasan dengan Provinsi Kepulauan Riau adalah :
  • Sebelah Utara : Berbatasan dengan Negara Vietnam dan Kamboja
  • Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan
  • Sebelah Timur : Berbatasan dengan Negara Malaysia Bagian Timur dan Provinsi Kalimantan Barat
  • Sebelah Barat : Berbatasan dengan Negara Singapura, Malaysia dan  Provinsi Riau.
Provinsi Kepulauan Riau secara fisik merupakan wilayah pulau-pulau kecil yang sebagian besar wilayahnya didominasi oleh laut. Berdasarkan Data Bakosurtanal (2006) luas wilayah Provinsi Kepulauan Riau mencapai 425.214,6679 km2 yang terdiri dari perairan seluas 417,005,0594 km2 (98,0 % ). Sementara daratannya merupakan gugusan pulau besar dan kecil yang berjumlah ± 1.795 pulau dengan luas keseluruhan mencapai ± 8.209,6 08 km2 (2,0 %) dan panjang garis pantai diperkirakan 2.367,6 km2. Wilayah perairan Provinsi Kepulauan Riau meliputi Laut Cina Selatan (Laut Natuna) yang berbatasan dengan wilayah perairan negara Thailand, Malaysia dan Vietnam. Provinsi Kepulauan Riau juga berada dalam wilayah kerjasama antar kawasan yang berada di wilayah Selat Karimata.ff, Senayang, Bunguran dan pulau-pulau Anambas. Penduduk yang mendiami pulau-pulau di wilayah Provinsi Kepulauan Riau pada umumnya lebih terkonsentrasi di sepanjang pinggiran pantai dan bila ditinjau dari aspek makro kawasan, maka seluruh wilayah di Provinsi Kepulauan Riau merupakan kawasan strategis untuk pengembangan Perikanan Budidaya.

Peluang Usaha Budidaya di Kepulauan Riau

Perairan Provinsi Kepulauan Riau bagian barat umumnya mempunyai kedalaman yang relatif dangkal yaitu sekitar 40 meter dengan dasar lumpur berpasir dan berkarang. Salinitas perairan pantai yang banyak terdapat pemukiman penduduk berkisar 28 ‰ dan perairan lepas pantai 35 ‰. Kecepatan arus dan perbedaan pasang surut tidak sebesar di Selat Malaka. Perairan di daerah ini secara bergantian dipengaruhi oleh massa air yang datang dari Laut Cina Selatan dan Laut Jawa. Dibagian Timur, perairan  yang dimulai dari timur Pulau Bintan dan Pulau Singkep, kedalaman lautnya melebihi 80 meter dengan dasar pasir campur pasie lumpur dan karang.

Kondisi iklim Provinsi Kepulauan Riau adalah beriklim tropis dengan temperatur rata-rata terendah 23,9 °C  dan tertinggi rata-rata 31,8 °C dengan kelembaban udara sekitar 87 %. Setiap setengah tahun berubah antara musim kemarau dan musim hujan. Kemudian berdasarkan arah mata angin berlaku musim utara, musim selatan, musim barat dan musim timur. Musim tersebut sangat bepengaruh terhadap usaha perikanan di Provinsi Kepulauan Riau baik usaha perikanan tangkap maupun usaha perikanan budidaya.
Peluang dan potensi pengembangan perikanan budidaya laut, tawar dan payau merupakan peluang besar untuk mendorong peningkatan lapangan pekerjaan bagi masyarakat pesisir dan peningkatan indusri pengolahan di bidang kelautan dan perikanan.
Potensi pengembangan maricultur mecapai 455.780 hektar (Ha) yang terdiri dari 54.672,1 Ha untuk marikultur pesisir dan 401,107,9 Ha untuk marikultur laut lepas. Marikultur pesisir adalah budidaya laut yang berlokasi diperairan terlindung dari gelombang dan badai, biasanya di sekitar selat, teluk, dan perairan terumbu karang. Budidaya laut lepas (Offshore marine culture) adalah budidaya laut yang dilakukan di laut terbuka, oleh karena itu insfatruktur yang digunakan berukuran pasif dan bersifat lentur guna menghadapi gelombang tinggi. 

Tabel 1. Potensi Pengembangan Mariculture Provinsi Kepulauan Riau 
Sumber : Kajian Studi Identifikasi Potensi Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri TA. 2011

Tabel 2.  Daerah Potensi Pengembangan Maricultur Kepulauan Riau. 

Sumber : Kajian Studi Identifikasi Potensi Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri TA. 2011

Tiap tahunnya terjadi peningkatan Rumah Tangga Perikanan (RTP) Budidaya. Hingga tahun 2013, Laut sudah mencapai 10.946 RTP, payau sekitar 137 RTP dan budidaya ikan air tawar sebesar 4.067 RTP. Gambaran RTP Perikanan Budidaya tiap-tiap Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dapat dilihat pada Tabel 3 berikut. 

Tabel 3. Jumlah Rumah Tangga Perikanan Budidaya
Sumber : Validasi Statistik Perikanan Budidaya DKP Provinsi Kepri Tahun 2012-2013
Sedangkan pemanfaatan budidaya yang ada saat ini baru termanfaatkan sekitar 0,53%. Potensi dan pemanfaatan lahan perikanan budidaya ikan air laut, ikan air tawar dan ikan air payau dapat dilihat pada Tabel 4 dibawah ini.

Tabel 4. Potensi dan Pemanfaatan Lahan Perikanan Budidaya
Sumber : Validasi Statistik Perikanan Budidaya DKP Provinsi Kepri  2012-2013
Potensi produksi marikultur Provinsi Kepri bila seluruh perairan laut potensial dimanfaatkan untuk pengembangan marikultur diperkirakan mencapai lebih dari 144 ribu ton/tahun untuk ikan laut dan 179 ribu ton kering per tahun untuk rumput laut dengan nilai produksi diperkirakan mencapai hampir Rp 9,5 triliun per tahun. Kabupaten Lingga berpeluang besar untuk dikembangkan sebagai sentra produksi marikultur Kepri, mengingat potensi sumber daya alam dan produksi yang diharapkan dari kabupaten ini sangat besar.

Tabel 5.  Potensi produksi dan nilai produksi budidaya di Provinsi Kepri

Tabel 5.  Potensi produksi dan nilai produksi budidaya di Provinsi Kepri


Gambar 2. Target dan Realisasi Produksi TA. 2011 dan TA. 2012

Kebijakan Perikanan Budidaya di Kepulauan Riau

Kebijakan dan Strategi Pengembangan Perikanan Budidaya di Provinsi Kepulauan Riau, antara lain sebagai berikut:
  1. Pengembangan komoditas: pengembangan komoditas eksotik (mahal) untuk pasar ekspor dan pengembangan budidaya air tawar untuk pemenuhan pasar domsetik dan regional (Singapura dan Malaysia);
  2. Pengembangan kawasan produksi: zonasi dan detil kawasan akuakuakultur, pengembangan pengangkutan benih (ke daerah remote dan hatchery);
  3. Pengembangan teknologi: produksi (pakan, penyakit, kualitas air, breeding) dan pengangkutan ikan hidup (baik benih mauapun ukuran konsumsi);
  4. Pengembangan SDM dan kelembagaan masyarakat: pelatihan, pendampingan, percontohan (demfarm), pendanaan modal usaha;
  5. Pengembangan cakupan: program pemanfaatan pulau-pulau terluar RI untuk pengembangan ekonomi masyarakat (Kementrian Pertahanan, KKP, Kementrian Dalam Negeri);
  6. Pengembangan agribisnis: pengembangan usaha sejak hulu hingga hilir, terutama industri pengolahan perikanan (seperti pabrik karaginan rumput laut dan industri makanan di kawasan industri Batam dengan orientasi ekspor;
  7. Pengembangan pendukung: lembaga perekayasaan, infrastruktur produksi;
  8. Pengembangan usaha: mengembangkan usaha skala kecil (rakyat) seperti UPR (unit pembenihan rakyat) atau backyard hatchery hingga besar (indusri) seperti hatchery besar;
  9. Pelestarian sumberdaya air, baik air tawar, air payau dan air laut untuk akuakultur yang berkelanjutan.

Pengembangan Perikanan Budidaya Laut

a)  Isu Strategis Pengembangan Perikanan Budidaya Air Laut

Terdapat sejumlah isu-isu strategis dalam pengembangan perikanan budidaya laut atau marikultur di Provinsi Kepri, baik isu yang bersifat peluang, tantangan, ancaman dan kelemahan, sebagai berikut:
  1. Potensi sumber daya perairan laut provinsi ini yang sangat besar, dan laut menyimpan kandungan oksigen yang sangat melimpah, sehingga perairan ini cocok untuk usaha budidaya laut (marikultur);
  2. Tingkat pemanfaatan  potensi sumber daya laut yang masih  sangat rendah;
  3. Kebijakan nasional (DKP) dan global (FAO) yang lebih menekankan pengembangan akuakultur khususnya marikultur dalam pembangunan perikanan;
  4. Permintaan produk sea food hasil marikultur yang sangat tinggi, baik di pasar lokal, regional maupun global;
  5. Belum adanya kebijakan Pemda yang terpadu dalam pengembangan marikultur secara berkelanjutan;
  6. Konflik kepentingan dalam pemanfaatan ruang  pesisir dan laut dalam pelaksanaan pembangunan cukup besar, sehingga menghambat iklim investasi marikultur;
  7. Kondisi prasarana wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang kurang mendukung pengembangan dan pembangunan marikultur;
  8. Kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan yang berkaitan dengan perikanan budidaya laut relatif  masih rendah;
  9. Ketersediaan sarana produksi terutama benih ikan laut dan bibit rumput laut, pakan, bahan bakar minyak, obat-obatan;
  10. Tingginya harga pakan dan sarana produksi lainnnya yang bisa menyebabkan produk marikultur Provinsi Kepulauan Riau kurang berdaya saing;
  11. Pencemaran perairan yang disebabkan antara lain oleh penambangan (bauksit, pasir laut, batu granit), pelayaran, pembangunan kawasan pesisir, dan sebagainya yang menyebabkan memburuknya mutu lingkungan/media budidaya, dan
  12. Kegagalan panen karena serangan penyakit, inefisiensi dan inefektivitas serta rendahnya produktivitas marikultur karena belum optimalnya penerapan teknologi, prosedur dan manajemen yang benar.
b)     Strategi Pengembangan Perikanan Budidaya Air Laut
  1. Peningkatan pemanfaatan potensi sumber daya kelautan untuk perikanan budidaya laut dalam rangka merebut peluang pasar sea food;
  2. Peningkatan, pengembangan dan pembinaan kapasitas SDM dan kelembagaan perikanan budidaya laut;
  3. Penyediaan sarana produksi yang tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu dan tepat harga;
  4. Peningkatan pengawasan lingkungan perairan laut dan penegakan hukum;
  5. Pengembangan dan penerapan teknologi/cara budidaya ikan yang baik yang mencakup produksi (pakan, penyakit, kualitas air, breeding) dan pengangkutan ikan hidup (baik benih mauapun ukuran konsumsi);
  6. Pengembangan dan diversifikasi komoditas, antara lain pengembangan gonggong;
  7. Pengembangan agribisnis: pengembangan usaha sejak hulu hingga hilir, terutama industri pengolahan perikanan (seperti pabrik karaginan rumput laut dan industri makanan di kawasan industri Batam dengan orientasi ekspor;
  8. Pengembangan pendukung: lembaga perekayasaan, infrastruktur produksi;
  9. Pengembangan usaha: mengembangkan usaha skala kecil (rakyat) seperti UPR (unit pembenihan rakyat) atau backyard hatchery hingga besar (indusri) seperti hatchery besar.

Pengembangan Perikanan  Budidaya Air Payau

a)      Isu-Isu Strategis Pengembangan Perikanan Budidaya Air Payau

Beberapa isu  strategis dalam  pembangunan perikanan budidaya air payau adalah sebagai berikut:
  1. Potensi sumber daya peisisir untuk pengembangan budidaya air payau di provinsi ini sangat besar
  2. Tingkat     pemanfaatan  potensi sumber daya air payau masih  sangat rendah;
  3. Kebijakan nasional (DKP) dan global (FAO) yang lebih menekankan pengembangan akuakultur khususnya marikultur dalam pembangunan perikanan;
  4. Permintaan produk sea food termasuk yang berasal dari tambak seperti udang windu, udang vannamei, ikan kakap putih, ikan kerapu lumpur, kepiting bakau dan sebagainya sangat tinggi, baik di pasar lokal, regional maupun global;
  5. Belum adanya kebijakan Pemda yang terpadu dalam pengembangan budidaya air payau secara berkelanjutan;
  6. Konflik kepentingan dalam pemanfaatan ruang pesisir dengan berbagai kepentingan lainnya seperti industri, pelabuhan, pemukiman dan sebagainya;
  7. Kondisi prasarana wilayah yang kurang mendukung pengembangan dan pembangunan perikanan budidaya air payau;
  8. Kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan yang berkaitan dengan perikanan budidaya air payau relatif  masih rendah, terutama di dalam pembinaan dan pendampingan;
  9. Ketersediaan sarana produksi terutama benih ikan laut, benur udang vannamei dan udang windu, bibit rumput laut gracilaria, pakan, bahan bakar minyak, obat-obatan;
  10. Tingginya harga pakan dan sarana produksi lainnnya yang bisa menyebabkan produk perikanan budidaya air payau  Provinsi KEPRI kurang berdaya saing;
  11. Pencemaran perairan yang disebabkan antara lain oleh penambangan (bauksit, pasir laut, batu granit), pelayaran, pembangunan kawasan pesisir, dan sebagainya yang menyebabkan memburuknya mutu lingkungan/media budidaya air payau;
  12. Kegagalan panen karena serangan penyakit, inefisiensi dan inefektivitas serta rendahnya produktivitas tambak karena belum optimalnya penerapan teknologi, prosedur dan manajemen yang benar.
b)     Strategi Pengembangan Perikanan Budidaya Air Payau
  1. Peningkatan pemanfaatan potensi sumber daya air payau untuk budidaya tambak dalam rangka merebut peluang pasar sea food ;
  2. Peningkatan, pengembangan dan pembinaan kapasitas SDM dan kelembagaan perikanan budidaya air payau;
  3. Penyediaan sarana produksi budidaya air payau, seperti benur udang dan benih ikan serta bibit rumput laut,  yang tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu dan tepat harga;
  4. Pengembangan dan penerapan teknologi/cara budidaya tambak yang baik;
  5. Pengembangan dan diversifikasi komoditas budidaya air payau;
  6. Pengembangan agribisnis budidaya air payau yang tangguh dan berkelanjutan;
  7. Pelestarian sumberdaya air payau, terutama kawasan hutan mangrove;
  8. Pengembangan infrastruktur dasar pendukung usaha budidaya tambak seperti akses jalan dan jembatan/transportasi, telekomunikasi, energy dan akomodasi.

Pengembangan Perikanan  Budidaya Air Tawar

a)      Isu-Isu Strategis Pengembangan Perikanan Budidaya Air Tawar

Isu-isu strategis dalam pengembangan budidaya air tawar mencakup:
  1. Potensi sumber daya air untuk pengembangan budidaya air tawar di provinsi belum sepenuhnya dimanfaatkan.  Tingkat pemanfaatan  potensi sumber daya air payau masih  sangat rendah;
  2. Kebijakan nasional (DKP) dan global (FAO) yang lebih menekankan pengembangan akuakultur khususnya marikultur dalam pembangunan perikanan;
  3. Permintaan produk budidaya air tawar, terutama lele, ikan nila dan ikan cenderung meningkat tajam;
  4. Impor ikan lele dari Malaysia;
  5. Belum adanya kebijakan Pemda yang terpadu dalam pengembangan budidaya air tawar  yang tangguh dan berkelanjutan;
  6. Konflik kepentingan dalam pemanfaatan lahan dan air tawar dengan berbagai kepentingan lainnya seperti industri, pemukiman dan sebagainya dalam pengembangan budidaya air tawar;
  7. Kondisi prasarana wilayah yang kurang mendukung pengembangan dan pembangunan perikanan budidaya air tawar;
  8. Kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan yang berkaitan dengan perikanan budidaya air tawar relatif  masih rendah, terutama di dalam pembinaan dan pendampingan;
  9. Ketersediaan sarana produksi terutama benih ikan, pakan, bahan bakar minyak, obat-obatan;
  10. Tingginya harga pakan dan sarana produksi lainnnya yang bisa menyebabkan produk perikanan budidaya air tawar kurang berdaya saing;
  11. Kegagalan panen karena serangan penyakit, inefisiensi dan inefektivitas serta rendahnya produktivitas kolam air tawar  karena belum optimalnya penerapan teknologi, prosedur dan manajemen yang benar, dan kurangnya akses permodalan pelaku usaha budidaya air.
b)     Strategi Pengembangan Perikanan Budidaya Air Tawar
  1. Peningkatan pemanfaatan potensi sumberdaya air tawar untuk pengembangan kolam ramah lingkungan
  2. Pengembangan pasar produk budidaya kolam
  3. Pengembangan jumlah dan kapasitas SDM dan kelembagaan perikanan budidaya air tawar
  4. Pengembangan sarana produksi benih/benur/bibit, pakan, obat-obatan, BBM dan peralatan budidaya kolam
  5. Pengembangan teknologi budidaya kolam yang produktif dan ramah lingkungan
  6. Pengembangan dan diversifikasi komoditas budidaya air tawar
  7. Pengembangan agribisnis budidaya air tawar yang tangguh dan berkelanjutan
  8. Pelestarian sumberdaya air tawar seperti danau, situ, sungai, mata air dan waduk
  9. Pengembangan infrastruktur dasar pendukung usaha budidaya kolam seperti prasarana transportasi, telekomunikasi, air bersih dan akomodasi.


Comments system