Salam perikanan - kali ini saya akan membahas masalah Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) serta Cara Perbenihan Ikan yang Baik (CPIB). Sebagai Insan perikanan sudah selayaknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan dua item tersebut, apa kegunaannya dalam menghadapi tantangan dunia perikanan ke depannya, serta bagaimana mekanisme penerapannya tentunya dengan melihat aspek dan ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai standar yang sudah ditetapkan.
Pertama kita harus tahu apa itu CBIB dan CPIB?
Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) secara sederhana dapat kita artikan sebagai proses pemeliharaan ikan dengan menjaga kualitas/mutu ikan sehingga akan memberikan hasil panen yang layak untuk dikonsumsi, bebas dari kontaminasi bahan kimia dan biologi. Dengan menerapkan CBIB dalam kegiatan budidaya, ini sangat membantu sehingga dalam proses pemeliharaan ikan menjadi lebih efektif, efisien, memperkecil risiko kegagalan, meningkatkan kepercayaan pelanggan, mendapatkan jaminan ekspor untuk pasar bebas serta tidak berbahaya bagi lingkungan.
Sedangkan CPIB prinsipnya sama dengan CBIB, hanya perbedaannya yang diproduksi benih.
|
Budidaya Laut di Natuna |
Dunia semakin berkembang begitupun dengan ilmu pengetahuan selalu mengalami pembaharuan dan perubahan-perubahan ke arah yang lebih maju. Sebagai insan perikanan sudah selayaknya kita mempersiapkan diri untuk menghadapi perdagangan bebas agar siap untuk menghadapi perekonomian dunia. Permasalahan jaminan mutu menjadi syarat mutlak yang harus diperhatikan oleh pembudidaya. Jaminan mutu ini berkaitan erat dengan standarisasi, sertifikasi dan akreditasi dan inilah kunci dari jaminan mutu produksi perikanan. Selain memperhatikan persyaratan mutu produksi perikanan maka produk perikanan budidaya diharapkan juga aman sebagai makanan konsumsi bagi konsumen dan ramah lingkungan.
Pembesaran dan pembenihan ikan itu merupakan dua elemen yang saling berkaitan. Artinya jika pembenihan tidak ada, mustahil pembesaran dapat dilakukan, begitupun sebaliknya. Logikanya tidak ada benih bagaimana mau membesarkan, atau melakukan pembesaran benihnya tidak ada. Dalam ruang lingkup proses pembenihan juga berlaku ketentuan yang sama, artinya benih yang dihasilkan juga harus terjamin mutunya bebas dari kontaminan bahan2 berbahaya. Ha ini tentunya dapat dikontrol dengan cara menerapkan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB). Sehingga benih yang dihasilkan nantinya sehat, aman, dan dapat meningkatkan produk benih ikan bermutu dalam memenuhi persyaratan.
Agar pelaku usaha dan pihak-pihak terkait dapat menerapkan kaidah CPIB diperlukan personel dari unit pembenihan yang terlatih untuk memastikan produksi benih dilakukan sesuai kaidah CPIB, sehingga keamanan produk perikanan budidaya mulai dari proses pembenihan sampai dengan kualitas benih yang dihasilkan dapat terjamin
Aplikasi penerapan CBIB dan CPIB dalam proses kegiatan budidaya memiliki 4 (empat) faktor yang harus diperhatikan antara lain: teknis, manajemen, keamanan pangan serta lingkungan. Uraiannya adalah sebagai berikut:
1. Faktor teknis, adapun yang masuk kedalam faktor ini adalah:
- Lokasi dan sumber air (bebas banjir dan bahan cemaran, sumber air melalui pengecekan hasil laboratorium sehingga bebas kandungan logam berat dan bakteri coliform).
- Fasilitas yang layak memiliki gudang pakan dan gudang peralatan, sarana pengemasan.
- Proses produksi (mengacu pada Standard Nasional Indonesia (SNI) dari pemeliharaan sampai pengemasan. Benih ikan berasal dari unit pembenihan yang bersertifikat CPIB, memiliki bukti berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Benih Ikan. Begitupun induk ikan berasal dari lembaga berwenang memproduksi Induk Ikan, memiliki bukti berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Induk Ikan)
- Penerapan biosecurity (biosecurity penting dilakukan karena merupakan suatu cara untuk menjaga tempat budidaya/pembenihan bebas dari terkontaminasi zat-zat maupun organisme berbahaya yang sewaktu-waktu bisa mengganggu proses pemeliharaan. Hal yang bisa dilakukan dalam penerapannya adalah membuat pagar keliling, foot bath, pencuci roda mobil/motor di pintu gerbang dsb.
2. Faktor keamanan pangan,
- Tidak diperbolehkan menggunakan obat-obat, bahan kimia/biologi yang dilarang karena dapat menyebabkan residu termasuk antibiotik. (obat-obatan legal dan sudah mendapat izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bisa digunakan).
- Untuk pakan saat pemeliharaan yang boleh digunakan hanyalah pakan yang sudah memiliki sertifikasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Pembudidaya / Pembenih bisa juga menggunakan pakan buatan sendiri, namun harus melalui tahap analisis dari laboratorium sehingga dapat dipertanggungjawabkan bahan, formula serta proses produksi pakan tersebut)
3. Faktor lingkungan.
- Harus dipastikan bahwa kegiatan budidaya/pembenihan yang dilakukan tidak mencemari lingkungan sekitar. Salah satu teknik yang dapat dilakukan adalah dengan cara melakukan pengendapan air buangan dari proses budidaya/pembenihan ikan kedalam sebuah bak sebelum dibuang.
Tidak bisa di pungkiri ke depannya sertifikat CBIB dan CPIB ini menjadi syarat wajib bagi Pembudidaya mau Pembenih Ikan untuk menembus pasar ekspor dan tidak menutup kemungkinan di pasar domestik pun juga. Sebagai lembaga Negara Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mencanangkan dan memprogramkan kegiatan ini sehingga dapat mendorong pelaku usaha menerapkan CBIB dan CPIB dalam usaha budidaya maupun pembenihan yang dilakukan. Sebagai Insan budidaya atau pelaku usaha sertifikat ini dapat kita peroleh yaitu dengan cara pengajuan sertifikasi CBIB dan CPIB pada unit usahanya. Mekanismenya pembudidaya/pembenih ikan mengusulkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota, yang akan diteruskan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan diteruskan Ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP RI).
a. Pengajuan untuk sertifikasi CBIB. Adapun syarat-syarat yang harus diperhatikan antara lain:
- Lokasi, (bebas banjir dan cemaran);
- Air (tersedia sepanjang tahun dan tidak tercemar);
- Menerapkan biosecurity;
- Pakan bersertifikat (melampirkan bahan/formula dan menyerahkan sampel apabila menggunakan pakan buatan sendiri);
- Benih memiliki Surat Keterangan Asal (SKA);
- Mempunyai Standard Operasional Prosedur (SOP) dari pengolahan kolam, pengadaan benih, sampai dengan panen;
b. Pengajuan untuk sertifikasi CPIB: adapun syarat yang harus diperhatikan antara lain:
Surat keterangan dari Desa;
- Lokasi (bebas banjir dan cemaran);
- Air (tersedia sepanjang tahun dan tidak tercemar dibuktikan dengan hasil analisis laboratorium);
- Fasilitas unit lengkap (ada gudang, tempat pengemasan dsb)
- Menerapkan biosecurity;
- Pakan bersertifikat (melampirkan bahan/formula dan menyerahkan sampel apabila menggunakan pakan buatan sendiri);
- Induk memiliki Surat Keterangan Asal (SKA);
- Mempunyai Standard Operasional Prosedur (SOP) dari pengolahan kolam, pengadaan induk, pemeriksaan kesehatan ikan, pemeriksaan kualitas air, sampai dengan panen dan pengemasan;
- Mempunyai data rekaman selama proses produksi;
- Didampingi satu orang bersertifikat Manager Pengendali Mutu (MPM) Perbenihan.
Langkah-langkah Penerapan CPIB
1. Komitmen Pimpinan Puncak
Komitmen manajemen merupakan hal yang paling penting untuk ditetapkan sebelum melangkah lebih jauh dalam rencana penerapan CPIB. Tanpa komitmen yang jelas & tegas dari pimpinan puncak yang didukung seluruh karyawan, penerapan CPIB sangat sulit dilaksanakan dan tidak akan mencapai sesuatu yang direncanakan oleh suatu unit pembenihan. Pimpinan puncak harus memberi bukti komitmennya pada penerapan CPIB juga melakukan perbaikan berkelanjutan dan keefektifan nya dengan cara:
- Mengomunikasikan pentingnya pemenuhan persyaratan pelanggan.
- Menetapkan sasaran mutu Memastikan CPIB dijalankan secara konsisten.
- Melakukan tinjauan manajemen secara berkala.
- Memastikan ketersediaan sumber daya yang diperlukan. e) Menunjuk Manajer Pengendali Mutu (MPM).
2. Penunjukkan Manajer Pengendali Mutu (MPM)
Pimpinan puncak memberi kewenangan kepada Manager Pengendali Mutu untuk mengelola, memantau, mengevaluasi dan mengoordinasikan penerapan CPIB di lapangan. Kriteria penunjukan MPM berdasarkan kompetensi kepemimpinan & pemahaman terhadap sistem yang berlaku pd masing-masing unit dan mempunyai sertifikat MPM (yang dikeluarkan oleh DJPB)
MPM harus: a) Mempunyai akses komunikasi langsung dengan pimpinan puncak. b) Ditunjuk dari anggota manajemen / karyawan / anggota. c) kelompok pembenih. d) Tidak merangkap tugas sebagai manajer produksi. e) Melaporkan kepada pimpinan puncak tentang penerapan CPIB) Mempromosikan kesadaran tentang persyaratan pelanggan dan CPIB diseluruh fungsi dan tingkatan
MPM memiliki tanggungjawab dan wewenang sebagai berikut:
Memastikan proses yang diperlukan untuk penerapan CPIB telah ditetapkan, diimplementasikan dan dipelihara.
Memastikan promosi kesadaran tentang persyaratan pelanggan di seluruh tingkatan dalam unit pembenihan.
Sebagai penghubung dg pihak luar dalam masalah yang berkaitan mutu.
3. Pembentukan TIM CPIB
Pembentukan TIM oleh pimpinan puncak terdiri atas : 1. Seorang MPM, 2. Seorang pusat pengendali dokumen yang bertugas mengendalikan seluruh dokumen mutu unit pembenihan yang menerapkan CPIB mulai dari mendistribusikan, menyimpan, menarik dan memusnahkan dokumen serta memastikan bahwa dokumen yang beredar adalah dokumen terkini atau paling mutakhir. 3. Personil wakil tiap-tiap bagian yang bertugas membuat & membangun penerapan CPIB.
4. Struktur Organisasi
Struktur organisasi secara visual digambarkan dalam bentuk bagan yang disusun bagi kebutuhan koordinasi penyelenggaraan kegiatan unit pembenihan & dirancang berdasarkan kondisi operasional pembagian tugas kepada setiap personil dan dapat menjelaskan secara visual tingkat maupun luasan kewenangan masing-masing unit.
Wewenang & tanggungjawab masing-masing fungsi dalam unit pembenihan harus ditetapkan sesuai pembagian yang jelas & diupayakan tidak terjadi penugasan yang tumpang tindih.
5. Pelajari Persyaratan CPIB
Mempelajari dan memahami persyaratan CPIB adalah kunci sukses menuju keberhasilan dari suatu proses dokumentasi dan penerapan CPIB.
6. Pelatihan Karyawan
Unit pembenihan harus membuat pelatihan pemahaman terhadap persyaratan dan penerapan CPIB dengan tujuan memberikan kesadaran mutu & pemahaman persyaratan kepada TIM beserta seluruh karyawan termasuk pelatihan dokumentasi.
Pelatihan ini dapat dilakukan oleh MPM.
7. Penyusunan Dokumen
Tim menyusun dokumen CPIB, karena dokumen merupakan dasar penerapan CPIB, dokumen harus tertulis jelas dan dapat dimengerti dengan mudah oleh setiap orang yang memerlukannya. Tanpa adanya dokumen yang teratur dan rapi, penerapan CPIB tidak dapat dilaksanakan dengan baik & tidak dapat dijamin konsisten.
8. Sosialisasi Penerapan CPIB
Setiap unit pembenihan harus mengembangkan rencana penerapan CPIB yang telah disusun TIM.
Rencana tersebut harus disosialisasikan keseluruhan jajaran/tingkatan dalam unit pembenihan paling tinggi sampai yang paling bawah harus mengerti dan memahami kebijakan mutunya.
9. Penerapan CPIB dan dokumentasi
Dokumen CPIB yang sah dan telah disosialisasikan harus diterapkan oleh seluruh jajaran dalam unit pembenihan.
Apabila dalam penerapannya masih menemui kendala maka dokumentasi tersebut dapat dilakukan revisi dan penyempurnaan sesuai kebutuhan.
Unit pembenihan yang telah serius memperhatikan penerapan CPIB pada tahap ini membutuhkan waktu minimal 3 bulan.
10. Pengajuan Sertifikasi
Unit pembenihan yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi ke Direktorat Perbenihan, DJPB (sesuai pedoman sertifikasi CPIB), harus memperhatikan dan menerapkan ketentuan-ketentuan CPIB dalam unit pembenihan sehingga sesuai dengan persyaratan CPIB. Surveillance akan dilakukan terhadap unit pembenihan yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat, jangka waktu pelaksanaannya adalah setiap 6 bulan sekali atau mungkin minimal satu kali dalam setahun.
Keberhasilan Penerapan CPIB
Pimpinan puncak yang tidak mempunyai kompetensi, komitmen dan kemauan keras sehingga tidak akan bisa menjadi motor penggerak/katalisator untuk mempercepat proses pemberdayaan, pembudayaan dan pendayagunaan SDM secara optimal.
Komunikasi internal yang kurang efektif, sehingga visi dan misi tidak dipahami di semua tingkatan/jajaran dalam suatu unit pembenihan.
Keterlibatan semua karyawan dalam unit pembenihan. Hal ini sangat didukung oleh peran kepemimpinan dalam membangun nilai-nilai dan budaya kerja.
Hambatan dalam Penerapan CPIB yaitu: Kurangnya komitmen, Keterbatasan SDM, Kurangnya partisipasi, Kurangnya pemahaman, Kurangnya pemantauan, Keterbatasan waktu Pembatasan eksternal.
Mengatasi Hambatan dalam Penerapan CPIB yaitu: Mengadakan infrastruktur untuk implementasi, Mengadakan pelatihan, Membuat indikator kerja, Menyediakan sumber daya yang cukup.
Suksesnya Implementasi CPIB Dapat Dicapai Dengan Adanya Budaya Kerja Mutu Dalam Unit Pembenihan, Komunikasi Yang Baik Internal dan Eksternal
"Terimakasih dan Semoga Bermanfaat"