Thursday, 2 March 2017

Mengenal Minapolitan Perikanan

Minapolitan secara umum dapat diartikan pembangunan ekonomi berbasis perikanan yang dilaksanakan dengan jalan mensinergikan berbagai potensi yang ada, yang utuh dan menyeluruh, yang berdaya saing, berbasis kerakyatan, berkelanjutan dan terdesentralisasi, yang digerakkan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah.



Keinginan mewujudkan kawasan minapolitan sebagai kawasan perikanan merupakan langkah progresif yang akan dijadikan sebagai miniature pengembangan wilayah produksi guna mendorong penciptaan industri masyarakat berbasis perikanan. Diharapkan dengan kegiatan ini, dapat tumbuh dan berkembang usaha derivative dan perekonomian masyarakat disekitar kawasan ini.

Kawasan minapolitan merupakan upaya untuk mendorong percepatan pengembangan wilayah dengan kegiatan perikanan sebagai kegiatan utama. Keterkaitan desa dan kota serta pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah dalam mendorong sistem dan usaha perikanan yang berdaya saing berbasis masyarakat menjadi sentral. Untuk itu, keberadaan instansi terkait sangat diharapkan dalam mendukung pengembangan kawasan minapolitan ini dari hulu hingga hilir.

Dengan adanya kawasan minapolitan sebagai sentral kegiatan kelautan dan perikanan, pemerintah kabupaten/kota juga hendaknya juga fokus pada zona kawasan perikanan budidaya. Ini dikarenakan masih adanya aktifitas tambang yang mengakibatkan kelayakan perairan budidaya menurun dalam mendukung pengembangan budidaya laut, tawar maupun payau dikawasan minapolitan. 

Kawasan perikanan budidaya adalah area/wilayah perairan yang dipilih karena kesesuaiannya untuk melakukan kegiatan usaha perikanan budidaya. Zona kawasan perikanan budidaya ini sangat penting ditetapkan karena usaha perikanan budidaya merupakan jenis usaha yang sangat sensitif terhadap perubahan lingkungan, sehingga kesetabilan kondisi lingkungan merupakan persyaratan mutlak untuk menjadikan usaha perikanan budidaya menjadi lestari. Dalam bahasa ekonomi zona kawasan perikanan budidaya sering disebut sebagai “investment ready” dalam bidang perikanan budidaya. Lebih jauh zona kawasan perikanan budidaya berfungsi untuk melestarikan usaha perikanan budidaya dan yang paling penting secara ekonomi adalah menarik minat investor dalam bidang perikanan budidaya. Invesatasi selalu meminta kepastian hukum dan kemanan investasinya, dengan zona kawasan perikanan budidaya atau “investment ready” kedua hal diatas dapat terpenuhi. 

Sejauh ini ada beberapa daerah yang telah menetapkan zona kawasan perikanan budidayanya, namun kebanyakan penetapan ini baru menyangkut zona 0-4 mil laut. Zona 0-4 mil laut merupakan zona pantai yang selama ini banyak digunakan oleh pembudidaya kecil dan tradisional. Zona ini sangat rentan konflik dengan kepentingan lain seperti perumahan, pertanian, pertambangan dan industrialisasi, sehingga usaha perikanan yang terdapat dalam zona ini sangat dimungkinkan tidak lestari. Disini zona kawasan perikanan budidaya yang akan di angkat adalah zona 4-12 mil laut, yang merupakan zona offshore, sehingga diharapkan zona ini bisa berdiri dengan mandiri dan minim sentuhan dengan kepentingan lain. Selain hal tersebut untuk melakukan industrialisasi budidaya perikanan tidak mungkin dilakukan pada zona 0-4 mil laut, namun hanya dapat dilakukan pada zona 4-12 mil laut. 

Untuk menetapkan zona kawasan perikanan budidaya 4-12 mil laut diperlukan kajian-kajian mendalam, sehingga penetapan zona nantinya benar-benar sesuai dengan jenis budidaya yang akan dilakukan serta benar-benar sesuai untuk melakukan investasi. Kajian yang dilakukan sebelum menetapkan zona kawasan perikanan budidaya meliputi kajian penetapan titik koordinat kawasan, kajian daya dukung perairan kawasan (carrying capacity), dan pembuatan peta zona kawasan perikanan budidaya. 

Penetapan titik kordinat kawasan 


kegiatan pertama dalam rencana pembuatan perda zona kawasan perikanan budidaya adalah menentukan lokasi titik koordinat kawasan perikanan budidaya.  Penentuan lokasi kawasan budidaya sangat penting demi menjamin berkelanjutannya usaha perikanan budidaya dan investasi yang akan dilakukan. Pemilihan lokasi yang tidak tepat dapat berpengaruh terhadap tingkat keberhasilan usaha dan dapat berakibat fatal apabila tidak mempertimbangkan faktor teknis dan non teknis serta persyaratan umum lainnya. 

Lokasi yang bermasalah dengan tingkat resiko yang tinggi serta  Tidak memenuhi persyaratan ekologis sebaiknya dihindari. Lokasi yang memenuhi persyaratan secara teknis akan mampu membantu kesinambungan usaha dan target produksi. Dalam memilih lokasi yang tepat, ada tiga faktor yang perlu diperhatikan, yaitu persyaratan umum, persyaratan sosial ekonomis dan persyaratan kualitas air (parameter fisika dan kimia). Untuk memilih lokasi budidaya yang baik, kita juga harus mengetahui beberapa pengaruh faktor lingkungan terhadap budidaya perikanan. Beberapa faktor penting yang dapat mempengaruhi kualitas air dan kehidupan biota perikanan yang dibudidaya adalah seperti suhu (temperatur), salinitas, kekeruhan (siltasi), kadar oksigen terlarut, ph (derajat keasaman), unsurhara,  penyinaran, gelombang, arus dan  senyawa - senyawa berbahaya. Selain itu ada beberapa persyaratan umum dalam pemilihan lokasi yang baik seperti kedalaman perairan, angin, gelombang, erosi dan banjir, pencemaran dan keamanan serta beberapa persyaratan yang berkaitan dengan sosial ekonomis perikanan budidaya seperti lokasi tersebut mudah dicapai dan tidak terlalu jauh dari daerah pemasaran, status tanah harus jelas untuk pemantapan investasi, perencanaan pengembangan wilayah perlu diperhatikan untuk menghindari terjadinya benturan penggunaan lahan dengan kegiatan lainnya.

Kajian daya dukung lingkungan perairan (carrying capacity


Daya dukung lingkungan  perairan dapat diartikan sebagai kemampuan lingkungan perairan memberikan kehidupan organisme secara optimal, sejahtera dan lestari bagi organisme yang akan dibudidayakan. Kajian  carrying capacity sangat penting untuk menjadikan usaha perikanan budidaya atau investasi yang dilakukan dapat berjalan secara berkelanjutan. Dengan kajian ini dapat juga diatur jumlah maksimum investasi atau usaha pada suatu kawasan budidaya, sehingga pada masa yang akan datang tidak terjadi permasalahan-permasalahan yang timbul akibat adanya usaha perikanan budidaya. Daya dukung lingkungan perairan terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity). Dalam pedoman ini, telaahan daya dukung lingkungan hidup terbatas pada kapasitas penyediaan sumber daya alam. 

Pembuatan peta zona kawasan perikanan budidaya


Persiapan terakhir dari rencana perda penetapan zona kawasan perikanan budidaya adalah pembuatan peta peta zona kawasan perikanan budidaya. Pembuatan peta ini dilakukan setelah penentuan titik koordinat kawasan perairan dan kajian carrying capacity selesai dilakukan. Peta zona kawasan perikanan budidaya merupakan informasi komperhensif yang merupakan panduan bagi pembudidaya maupun investor untuk menetapkan usaha dan investasi yang akan dilakukan. Peta zona kawasan perikanan budidaya yang telah ditetapkan dalam perda merupakan sarana promosi untuk menarik investor dan pada akhirnya merupakan alat bantu untuk meningkatkan produksi perikanan budidaya di provinsi kepulauan riau.

Kawasan Perikanan Budidaya (Minapolitan) dalam Konteks Penataan Ruang

Kawasan Perikanan Budidaya atau disebut dengan kawasan minapolitan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.12/MEN/2010 didefinisikan sebagai suatu bagian wilayah yang mempunyai fungsi utama ekonomi yang terdiri dari sentra produksi, pengolahan, pemasaran komoditas perikanan, pelayanan jasa, dan/atau kegiatan pendukung lainnya. Di samping ke-6 komponen pembentuk ruang di kawasan minapolitan tersebut terdapat pula sarana dan prasarana untuk mendukung aktivitas ekonomi. Penataan ruang pada dasarnya diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan. Kawasan minapolitan dalam konteks klasifikasi keruangan adalah sebagai berikut: 1) Berdasarkan sistem, kawasan minapolitan dapat dipandang sebagai suatu sistem wilayah dan sistem internal perkotaan. Sistem wilayah diwakili oleh sebaran sentra-sentra produksi (perikanan) yang terhubung dengan sistem prasarana (wilayah), baik antar sentra produksi maupun dengan pusat kawasan (minapolis?). Di sisi lain, unit-unit pengolahan, pemasaran komoditas perikanan, pelayanan jasa, dan kegiatan pendukung lainnya akan berkumpul di pusat dan jika ada di sub-pusat kawasan secara berhirarki. Pusat dan sub-pusat kawasan ini lebih jauh berbasis pada sistem internal perkotaan. 2) Secara fungsi utama kawasan diupayakan penetapan kawasan minapolitan berada di dalam kawasan budidaya. Dengan demikian delineasi kawasan diharapkan sudah menghindari kawasan lindung, terutama kawasan hutan lindung. 3) Dalam kelompok wilayah administratif, sesuai dengan penetapan kawasan minapolitan yang terdistribusi di lingkup kabupaten/kota, maka dalam alokasi pemanfaatan ruang dan struktur ruangnya tunduk kepada sistem penataan ruang wilayah kabupaten/kota. 4) Dalam klasifikasi kegiatan kawasan, kawasan minapolitan dapat berupa kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan gabungan antara kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan. Berdasarkan aspek nilai strategis kawasan, kawasan minapolitan diharapkan telah ditetapkan sebagai kawasan strategis kabupaten yang perlu segera dilakukan penyusunan rencana rincinya pasca RTRW kabupaten yang bersangkutan sudah ditetapkan.

Kawasan Minapolitan dan Muatan RTRW Kabupaten/Kota

Dalam penyusunan materi teknis RTRW Kabupaten/Kota sampai dengan proses penetapannya menjadi naskah perda RTRW Kabupaten/Kota harus terdiri dari muatan sebagai berikut : a) tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota; b) rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah; c) rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya; d) penetapan kawasan strategis kabupaten; e) arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan f) ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

Tambahan muatan untuk RTRW Kota: a) rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau; b) rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau; dan c) rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah. Dalam muatan RTRW Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri PU, kawasan budidaya perikanan harus sesuai dengan masukan dari KKP tentang kawasan perikanan.

Kawasan perikanan budidaya (minapolitan) di dalam penetapan tujuan, kebijakan dan strategi 


Meskipun di dalam penetapan tujuan penataan ruang tidak secara eksplisit disebutkan “kawasan perikanan budidaya (minapolitan)”, namun jika di dalam muatan rencana pola, rencana struktur, dan kawasan strategis, maka dapat dipastikan bahwa di dalam penetapan kebijakan dan strategi akan memunculkan pengembangan “kawasan perikanan budidaya (minapolitan)”.

Kawasan perikanan budidaya (minapolitan) dalam Rencana Pola Ruang


Kawasan perikanan budidaya (minapolitan) secara eksplisit disebutkan di dalam rencana pola ruang wilayah, kategori “kawasan budidaya”, sub-kategori “peruntukan perikanan”, yang terdiri atas: perikanan tangkap, budadaya perikanan, pengolahan ikan, Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI). 

Kawasan perikanan budidaya (minapolitan) dalam Rencana Struktur Ruang


Dalam beberapa kasus, sebagai contoh di Kab. Muko-muko, Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) diletakkan di dalam rencana struktur ruang. Terkait dengan sistem transportasi, penempatan simpul PPI akan dapat memberikan sistem transportasi terutama barang/komoditas yang terintegrasi dengan sistem transportasi penumpang.

Kawasan Minapolitan dalam Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK)


Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. Dalam penelaahan substansi RTRW secara eksplisit disebutkan beberapa Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) yang merupakan kawasan minapolitan. Dalam studi pengembangan kawasan perdesaan (P2KPB), potensi wilayah perdesaan adalah pertanian dan perikanan sehingga KSK yang ditemukan KSK Agropolitan dan KSK Minapolitan. Potensi alamiah perdesaan mempunyai potensi untuk pengembangan pariwisata dalam bentuk wisata alam, sehingga ditemukan banyak KSK Pariwisata. Berdasarkan hasil telaah RTRW Kabupaten kurang lebih ada 3.040 kawasan strategis kabupaten yang ditetapkan dalam RTRW Kabupaten di seluruh Indonesia dikelompokkan dalam KSK Agropolitan, KSK Minapolitan, dan KSK Pariwisata adalah sebagai berikut:

Kawasan Minapolitan dalam Arahan Pemanfaatan Ruang

Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. Dengan demikian jika di dalam rencana struktur dan pola ruang sudah menetapkan pengembangan Kawasan Perikanan Budidaya (minapolitan) maka dapat dipastikan bahwa indikasi program untuk kegiatan tahunan di lima tahun pertama dan tiga-lima tahunan berikutnya terkait dengan Kawasan Perikanan Budidaya (minapolitan) dalam rangka untuk mewujudkan rencana struktur dan pola tersebut. Dalam indikasi program disebutkan pula besaran kegiatan, pembiayaan, dan pelaku pembangunan utama (APBN/D, swasta & masyarakat).

No comments:

Comments system