Salam Perikanan- Kali ini admin ingin membagikan informasi mengenai perizinan yang terdapat di perikanan budidaya. Mungkin para pembaca ada yang baru mendengar atau mengetahui bahwa di perikanan budidaya juga terdapat perizinan…jawabannya tentu saja iya, karena penerapan perizinan ini mutlak diperlukan untuk mengatur keluar masuknya ikan baik ke dalam Wilayah Indonesia ataupun Keluar Wilayah Indonesia. Baik…kita mulai saja pembahasannya.
Pertama kita harus mengenal dulu mengenai jenis izin di Perikanan Budidaya, adapun uraiannya sebagai berikut…,
- Surat izin pemasukan ikan hidup ke dalam Wilayah Republik Indonesia (Impor).
- Rekomendasi pengeluaran ikan hidup ke luar Wilayah Republik Indonesia (Ekspor).
- Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan atau yang dikenal dengan istilah SIKPI untuk Pembudidayaan Ikan.
- Rekomendasi Pembudidayaan Ikan Penanaman Modal (RPIPM), dan yang terakhir
- Rekomendasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
a. Izin pemasukan ikan hidup (Impor), dasar hukumnya
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan KKP RI Nomor. PER.09/MEN/2007 Tentang Ketentuan Pemasukan Media Pembawa Berupa Ikan Hidup Sebagai Barang Bawaan Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. PER.17/MEN/2009 tentang Larangan Pemasukan Beberapa Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. PER.12/MEN/2011 tentang Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Ikan Dari Negara Jepang Yang Masuk Kedalam Wilayah Republik Indonesia.
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2011 tentang Analisis Resiko Impor.
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. KEP.08/MEN/2004 tentang Tata Cara Impor Ikan Jenis Atau Varietas Baru ke Dalam Wilayah Republik Indonesia
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. KEP.20/MEN/2007 tentang Tindakan Karantina Untuk Impor Media Pembawa Hama Dan Penyakit Ikan Karantina Dari Luar Negeri Dan Dari Suatu Area Ke Area Lain Di Dalam Wilayah RI;
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. KEP.29/MEN/2008 tentang Persyaratan Impor Media Pembawa Berupa Ikan Hidup;
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. KEP.03/MEN/2010 tentang Penetapan Jenis-Jenis Hama dan Penyakit Ikan Karantina, Golongan, Media, Pembawa dan Sebarannya;
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. KEP.53/MEN/2010 tentang Penetapan Tempat-Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina;
- Peraturan Pemerintah Nomor. 15 Tahun 2002 Tentang Karantina Ikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor. 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika;
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. PER.11/MEN/2011 tentang Instalasi Karantina Ikan;
Jenis ikan yang tidak berbahaya, tidak dilarang menurut peraturan, jenis ikan berupa benih, calon induk atau Induk untuk kepentingan budidaya sesuai peraturan yang berlaku.
Jenis ikan yang perlu dikendalikan karena berbahaya namun tidak dilarang pemasukannya menurut peraturan tetapi berpotensi mengancam kelestarian plasma nutfah ikan asli Indonesia dan ekosistem akuatik contohnya adalah: ikan gabus (chana striata), Palmas, Cichlids, Tiger fish.
Adapun jenis ikan hidup yang dilarang masukkan ke Wilayah Indonesia sesuai dengan Permen KP No. 17 Th 2009 adalah:
- Tetraodontidae (Puffer Fishes)
- Trichomycteridae (paracitic catfishes)
- Characidae (piranha)
- Esocidae (pike and pickeree)
- Electrophoridae (belut listrik)
Bukan jenis ikan berbahaya dan tidak dilarang berdasarkan peraturan. mekanismenya adalah sebagai berikut:
- Mendapat surat izin pemasukan ikan hidup dari KKP RI (Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau Pejabat yang ditunjuk.
- Pemasukan melalui tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri.
- Memiliki kelengkapan Certificate Of Origin (CoF) dari Instansi berwenang di Negara asal.
- Mengikuti ketentuan dan prosedur karantina ikan serta ketentuan pemasukan ikan hidup yang telah ditetapkan oleh Menteri.
- Mengikuti ketentuan terkait lainnya yang ditetapkan oleh Menteri, Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk.
- Surat permohonan izin pemasukan ikan hidup yang diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.
- Rekomendasi pemasukan ikan hidup dari Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang Kelautan dan Perikanan di Wilayah atau Lokasi Usaha Budidaya.
- Fotokopi SIUP di bidang pembudidayaan ikan yang diterbitkan oleh Daerah Atau IUT Yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang di Bidang Penanaman Modal atau TPUPI yang diterbitkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diatur oleh Peraturan Menteri.
- Surat Keterangan Asal Ikan.
- Fotokopi NPWP.
- Laporan realisasi pemasukan dan dibuktikan dengan fotokopi Invoice / Airway Bill.
- Laporan Pendistribusian.
- Surat Pernyataan dari pemohon yang menyatakan bertanggung jawab akan kebenaran dokumen.
- Permohonan izin pemasukan diajukan kepada Direktur Jenderal.
- Izin pemasukan ikan hidup berlaku selama 1 tahun sejak diterbitkan. Pada bulan ke 6 wajib untuk melakukan registrasi surat izin dan menyerahkan laporan realisasi pemasukan.
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.07/MEN/2004 tentang Pengadaan dan Peredaran Benih Ikan
- Surat Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan No. S.817/IV-KKH/2004 tanggal 27 Desember 2004 tentang Penerbitan SATS-LN Komoditas Perikanan
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.19/MEN/2012 tentang Larangan Pengeluaran Benih Sidat dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia..
- Keputusan Menteri Perdagangan RI No. 07/M-Dag/PER/4/2005 tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor
- Ikan yang tidak dilarang keluar menurut peraturan yang telah ditetapkan Menteri.
- Ikan yang dilarang keluar menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri, kecuali untuk tujuan study/penelitan dan pengembangan ilmu pengetahuan serta promosi usaha/ekspo/peragaan/pameran/perlombaan.
- Anak Ikan Arwana berukuran dibawah 10 cm.
- Benih ikan sidat dengan ukuran berat sampai 150 gram per ekor.
- Ikan hias Botia yang berukuran kurang dari 2,5 cm dan lebih besar dari 15 cm.
- Udang Penaeidae (induk dan calon induk) dengan ukuran panjang total ≥ 17 cm dan/atau berat tubuh ≥ 70 gram;
- Udang galah air tawar berukuran dibawah 8 cm.
- Surat Permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, dilengkapi dengan Identitas pemilik perusahaan dan NPWP;
- Rekomendasi Pengeluaran Ikan Hidup Dari Dinas Provinsi Atau Dinas Kabupaten/kota yang bertanggung jawab di Bidang Kelautan dan Perikanan;
- SIUP bidang pembudidayaan ikan yang diperoleh dari instansi yang berwenang atau Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI) yang diperoleh dari Dinas Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang Kelautan dan Perikanan;
- Fotokopi Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan
- Surat Izin Pemasukan Ikan Hidup berlaku selama 1 tahun sejak diterbitkan untuk jenis ikan yang sudah ada di Indonesia;
- Laporan realisasi pemasukan harus disampaikan setiap 3 bulan.
- Apabila dalam jangka waktu 6 bulan sejak Izin diterbitkan perusahaan tidak menyampaikan laporan, maka surat izin akan dibekukan. (tanggal kadaluarsa dicantumkan pada format surat izin)
- Khusus surat Izin Pemasukan Ikan Hidup untuk keperluan pameran atau ekspo atau peragaan atau perlombaan, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Setelah pelaksanaan kegiatan tersebut wajib dikembalikan lagi ke negara asalnya;
- Apabila tidak dikembalikan ke negara asal, maka diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Masa berlaku surat Izin Pemasukan hanya untuk 1 kali pemasukan;
- Pemohon hanya dapat mengajukan permohonan perpanjangan kepada Direktur Jenderal dengan persyaratan dan kelengkapan apabila masa berlaku surat Izin Pemasukan telah berakhir atau jumlah kuota ikan yang dimasukan telah habis sebelum masa berlaku surat Izin Pemasukan berakhir, dengan persyaratan dan kelengkapan sebagaimana persyaratan penerbitan izin pemasukan Ikan Hidup.
- Pengajuan permohonan pertama diberikan sesuai jumlah dan jenis species yang diajukan oleh pemohon setelah melalui pertimbangan teknis tim pemasukan.
- Pengajuan permohonan kedua dan selanjutnya berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Apabila jumlah realisasi pemasukan kurang atau sama dengan 50% dari jumlah yang diberikan, maka pengajuan selanjutnya hanya dapat diberikan sebanyak 50% dari jumlah permohonan.
- Apabila jumlah realisasi pemasukan lebih dari 50% jumlah yang diizinkan, maka pengajuan selanjutnya dapat diberikan izin sebanyak jumlah permohonan yang diajukan.
- umlah pemasukan minimal yang dapat diberikan adalah 15% dari permohonan yang diajukan atau menurut kebijakan Direktur Jenderal.
Terimakasih dan salam :)
No comments:
Post a Comment